Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:28 WIB

Pihak Inspektorat Lamsel Tak Terima Dikatakan Kerja Hanya Diatas Meja

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Tak terima dikatakan kerja serampangan, bekerja hanya diatas meja, pemerintah Lampung Selatan melalui kepala Inspektorat Anton Carmana S.E akan segera memanggil mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung. Hal tersebut disampaikan Anton Carmana S.E menjawab pertanyaan ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung melalui WhatsApp, dikutip dari laman triknews.co selasa (30-05-2023).

“Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat bekerja Profesional dan sesuai dengan prosedur audit, sebelum LHP terbit kita bahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan”
Jadi tidak benar Inspektorat kerja serampangan saya pastikan inspektorat bekerja profesional dan objektif. Terkait hal itu, kita akan panggil yang bersangkutan ( Juwanto-red ) hari ini atau besok” jelas Anton Carmana S.E

Baca Juga :  Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Sebelumnya diberitakan Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal ketika di klarifikasi beberapa awak media (22-05-2023), enggan mengembalikan dana desa ( DD ) sejumlah 170 juta ke rekening desa sesuai hasil audit inspektorat tahun 2019 karna Juwanto beranggapan Inspektorat Lampung Selatan kala itu bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta, inspektorat bekerja hanya diatas meja dan Inspektorat dipandang dapat bekerja bila ada temuan.

“Bila saya dipaksa untuk mengembalikan uang sejumlah 170 juta tersebut, saya berhak berargumen. Silakan inspektorat bekerja dengan benar !, Inspektorat itu bekerja serampangan, inspektorat hanya memeriksa diatas meja, seharusnya inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan” jelas Juwanto.

Baca Juga :  Tidak Dapat Serahkan Bukti yang Diminta Hakim, PT HIM Diujung Tanduk?

Sementara Aminudin selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) berkeyakinan inspektorat sudah bekerja profesional sesuai fakta yang ada di lapangan dan pihaknya mengaprisiasi langkah Inspektorat untuk segera memanggil Juwanto.

“Kita aprisiasi langkah inspektorat lampung selatan untuk memanggil Juwanto, kita juga yakin inspektorat sudah bekerja profesional” ucapnya.

Ditanya terkait rencananya melaporkan Juwanto ke APH, Aminudin menjawab sesegera mungkin pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Kejati Lampung.

“Iya terkait rencana pengaduan ke Kejati, itu pasti akan kita lakukan secepatnya. Juwantu harus mempertanggung jawabkan penyimpangan uang negara, uang DD Rangai Tritunggsl sesuai ketentuan hukum yang berlaku” tambahnya ( tim )

 

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Plh Danramil 410-06/ Kedaton Kapten Cpl Made Diazmika Turut Hadir Dalam Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral

DAERAH

Jelang Idul Adha Pemkab Lampung Utara Lakukan Vaksinasi PMK

DAERAH

Peringatan HUT ke 32 Kab Lambar Jatuh Pada 24/9/2023

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023, Catat Tanggal dan Tujuannya

DAERAH

Puan: DPR Bersama Pemerintah Akan Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja

DAERAH

Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lamsel Dukung pembangunan Ekonomi

DAERAH

Mengenal Andi, Travel Content Creator Asal Bandung

DAERAH

Pelantikan KKG PAI SD Lampura Periode 2024–2028