Home / Agama / DAERAH / Jakarta / Nasional

Minggu, 1 Mei 2022 - 19:45 WIB

Penetapan 1.Syawal 1443 Hijriah Jatuh Pada Dua Mei

Jarilampung.com-Jakarta:
Pemerintah pusat melalui kementerian agama Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag) menetapkan 1Syawal jatuh pada hari Senin 2 Mei 2022 berdasarkan hasil keputusan sidang isbat secara Daring yang di gelar pada 1 Mei 2022 di gedung kemenag RI Jakarta.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh Kyai Yahya Cholil Staquf pimpinan PBNU mengatakan secara resmi hari raya idul Fitri 1443 hijrah jatuh pada hari Senin (2/5/2022) semoga seluruh Masyarakat PBNU dapat merayakan dengan gembira dan berbagi sosial juga kepada anak yatim-piatu. Mari kita melaksanakan sholat idul Fitri dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bid Propam Beserta Biddokes Polda Lampung Laksanakan Giat Mitigasi di Polres Tubaba

“Hasil sidang isbat penetapan
1Syawal 1443 hijrah jatuh pada hari Senin 2 Mei 2022 dan kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat agar dalam melaksanakan sholat idul Fitri dengan mematuhi protokol kesehatan mari kita bergembira dan juga berbagi sosial dengan anak yatim-piatu untuk meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT, semoga kita semua bisa bertemu kembali dengan bulan suci Ramadan yang akan datang.” Ucapnya. (red)

Baca Juga :  Lulusan SMKN 7 Membuktikan Kwalitas di Kancah Internasional

 

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Mus Videografer dan Fotografer asal Medan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menggelar Doa Bersama di Rumdis

DAERAH

Apel Tiga Pilar Distrik Purwantoro Hadapi Nataru

Bandar Lampung

Menyongsong Perayaan Nataru Babinsa Gencar Melaksanakan Patroli

Bandar Lampung

Hadiri Impun Mufakat Pemilu Damai 2024, Dandim 0410/KBL Tekankan Falsafah Pancasila

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Bandar Lampung

Polemik Oknum KPU dan Erwin Nasution Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Gambaran Bobroknya Penyelenggaraan Pemilu

DAERAH

Kemendagri: Daerah Perlu Menyusun Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P)