Jarilampung.com-Surakarta : Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya di Pasar Tradisional serta tempat keramaian warga, Babinsa Kelurahan Banjarsari Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Mujono dan Koptu Enfri bersama Linmas melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 2 dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 di pasar Tradisional Joglo Jln. Kol. Sugiono, Kelurahan Banjarsari, Minggu (14/11/2021).
SErda Mujono mengatakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM ) Level 2 ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta khususnya Kelurahan Banjarsari terutama ditempat tempat wedangan,swalayan serta Pasar Tradisional yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di laksanakan dipasar Tradisional Joglo ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang n pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di pasar.”tegasnya.
“Selain itu kami juga menyampaikan kepada pengelola pasar agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan di pasar terkait penanganan Covid -19 serta langsung mengingatkan kepada pengunjung pasar bila tidak sesuai prokes dan selalu mengutamakan kebersihan dilingkungan pasar”.pungkas Serda Mujono.
(Red)