Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 15 April 2023 - 17:32 WIB

Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang berada di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial RS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/04/2023).

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tubaba Bersama Forkopimda Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram, dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Mendapat Dana Hibah BMN

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Juniardi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung

DAERAH

Upaya Pencegahan Stunting TP-PKK Lambar Bagikan Benih Ikan

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat ll Atas Raperda 2024

DAERAH

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Kapolres Tulang Bawang Berikan Imbauan Agar Warga Lewat Jalan Alternatif

DAERAH

Semarak Ramadhan 1446 H, Satbinmas Polres Tubaba Berbagi Takjil ke Masyarakat

DAERAH

Pemkab Lambar Menampilkan Keunikan Seni dan Budaya Asli Milik Lambar

DAERAH

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

DAERAH

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM di Gelandang Ke Polres Tubaba