Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:37 WIB

Bandar Narkotika di Jalan Maharow Batang Ditangkap Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang bandar narkotika berinisial NW als SB (43), warga Jalan 5 Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Selasa (08/02/2022), pukul 14.00 WIB, di Jalan Maharow Batang, Kecamatan Menggala.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di Jalan Maharow Batang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/02/2022).

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,59 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, kotak rokok kosong, handphone (HP) merk Redmi, topi berwarna hijau, dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.

Baca Juga :  Gerakan Ayah Mengambil Rapor Meriahkan SDN 2 Purajaya, Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa di Jalan Maharow Batang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sigap...!!! Rumah Warga Roboh, Babinsa Kelurahan Manahan Cekatan Bantu Evakuasi

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Agung Sosialisasi Aplikasi Super APP

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Enmeet di Provinsi Lampung Tahun 2023

DAERAH

Progres PLTA Kayan, Pembangunan Jalan Capai 30 Persen

DAERAH

Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tubaba Gelar Operasi Pasar

DAERAH

Bupati Lambar di Penghujung Jabatannya Melantik 77 Pejabat

DAERAH

Babinsa Koramil 16/Jatiroto Berikan Pendampingan Vaksinasi Di Desa Brenggolo

DAERAH

Bupati Lambar Dan Wakilnya Buka Puasa Bersama Para Jurnalis

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila