Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:30 WIB

Diduga Pelaku Curat, Seorang Pria Ditangkap Team Tekab 308

Tubaba: jarilampung.com–
Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di teras rumah korban.

Pelaku curat ini berinisial JKS (31) ditangkap hari Minggu (01/10/2023), pukul 07.30 WIB, saat sedang berada dikediamannya di Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang bawang udik Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami C.H, S.H mengatakan awal kejadian pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 18.30 Wib di Teras depan rumah tempat tinggal pelapor yang beralamat di Tiyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) terhadap korban yaitu pelapor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan cara para pelaku mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver dimana sepeda motor tersebut diparkirkan korban di teras depan rumah dan dikunci stang kemudian kontaknya pun dicabut. Pada saat kejadian tersebut korban sedang istirahat tidur dikamar lalu yang ada di rumah selain korban yaitu nenek korban tetapi saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut ada 2 orang saksi yang tau pelaku pencurian tersebut yaitu bernama MARYANA dan VIATRI DEVININA . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pengusutan lebih lanjut

Baca Juga :  Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Kapolres Tubaba Bersama Warga Perbaiki Jembatan sementara Merah Putih Presisi

Berbekal laporan dari korban dan skasi, Team Tekab 308 Presisi langsung menangkap terduga pelaku JKS yang berada di Tuyuh Karta Raharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat kemudian dibawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat, Setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Terang Makmur Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023 Kepada 27 KPM

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*(s)

Berita ini 89 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Riri Maryanto, Content Creator Asal Palembang

DAERAH

Bupati Egi Sambut Sinergi REI, Program Nasional 3 Juta Rumah Kini Dekat dengan Masyarakat

Bandar Lampung

Jelang Perayaan Idul Fitri 1445 H, TNI di Bandar Lampung Menggelar Bazar Murah

DAERAH

Menekan Dampak El Nino, Pemkab Tubaba Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap II

DAERAH

Panitia dan Peserta Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Polri TA. 2025 Polres Tubaba Teken Pakta Integritas

DAERAH

Cegah Karhutla Polsek Gunung Agung Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Wujud peduli lingkungan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Bersama Jajaran Koramil Resmi Buka Pelatihan ini KKRI

DAERAH

Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri, Polres Tulang Bawang Barat kembali Bagikan Sembako Melalui SatBinmas