Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 8 Mei 2024 - 07:02 WIB

Beberapa Peserta Ikut Tender Keluhkan Tambahan Persyaratan dari Pokja UKPBJ

Tuba: jarilampung.com–
Pelaku usaha keluhkan tambahan Persyaratan teknis pada tender jasa Konstruksi di Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang tahun anggaran 2023 – 2024 yang dilakukan oleh Pokja UKPBJ setempat.

Pelaku usaha jasa konstruksi keluhkan adanya penambahan persyaratan teknis pada dokumen penawaran dalam tender jasa konstruksi bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulangbawang. Penambahan persyaratan teknis tersebut mulai ditambahkan pada tahun anggaran 2023-2024. Tambahan persyaratan teknis tersebut diduga kuat dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.

Herly salah satu peserta tender yang juga digugurkan karena salah persyaratan tambahan yang ditawarkan. Dirinya memaparkan sejak dilakukan penambahan persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan yang dilakukan oleh Pokja UKPBJ Kabupaten Tulangbawang tahun 2023 kemarin banyak pelaku usaha tidak mau lagi ikut tender jasa konstruksi di Kabupaten Tulangbawang khususnya pekerjaan milik Dinas PUPR, karena tambahan syarat teknis tersebut merupakan kuncian Pokja Pemilihan untuk mengugurkan para peserta yang bukan pengantin yang telah ditentukan. (8/5/2024).

“Tahun kemarin (2023) masih banyak pelaku usaha yang kejebak menjadi peserta tender di Kabupaten Tulangbawang, karena berdasarkan pengalaman kami pada tahun 2021 – 2022 tender di Kabupaten Tulangbawang tender lepas atau bebas bukan tender kondisi sehingga tidak ada penambahan persyaratan yang dapat menjadi kuncian Pokja untuk menggunakan, dokumen pemilihan memakai yang standar alias tidak ada tambahan persyaratan dalam dokumen penawaran”,

Baca Juga :  Puan: Praktik Investasi Ilegal Sangat Masif, Harus Ada Upaya Khusus Menghentikannya

“Sedangkan kalau kita menilai apakah tender di Kabupaten tersebut itu sudah dikondisikan atau tidaknya, kita bisa menilai dari dokumen pemilihan apakah Pokja menambah persyaratan kualifikasi atau persyaratan teknis pada dokumen pemilihan maka, kalau ada tambahan persyaratan menurut saya tender itu sudah terkondisi, kalau kita lihat dari riwayat paket yang ditenderkan hampir semua paket para pelaku usaha yang menawar tidak akan banyak 3-4 peserta, biasanya peserta yang melakukan penawaran dan digugurkan akan menjadi pemenang pada tender pekerjaan yang lain”,

“Kemudian Karena apapun yang kita isikan dan tawarkan dalam persyaratan tambahan tersebut akan digugurkan oleh Pokja Pemilihan apabila dokumen penawaran lainya tidak ditemukan kesalahan yang dapat menggugurkan peserta yang tidak diinginkan menjadi pemenang. Kalau tender di kabupaten tersebut sudah ada tanda-tanda tender tersebut sudah dikondisikan Kami Para pelaku usaha yang tidak masuk dalam rekap mereka tidak akan sanggup ikut menawar pekerjaan di kabupaten tersebut, karena bisa dipastikan perusahaan kita digugurkan,” paparnya.

Begitu juga keluhan yang sama diutarakan Hari Santoso salah satu pelaku usaha yang melakukan penawaran pada pekerjaan pemiharaan/peningkatan ruasjalan di Kabupaten Tulangbawang tahun 2024 ini, Perusahan kami peringkat satu berdasarkan penilaian dari berdasaran penawaran harga yang disampaikan dari empat peserta yang menawar dari hasil evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan Pokja.

Baca Juga :  Kontroversi Peraturan Bupati, Ketua PWI Tubaba minta evaluasi. Begini Tanggapan Pemkab

“Pemilihan perusahan kami digugurkan dengan alasan Kapasitas alat yang ditawarkan tidak sesuai dengan LDP. Urutan pekerjaan dalam jadwal rencana pelaksanaan tidak disusun secara berurutan dan logis. Terdapat tidak kesesuaian antara tabel perhitungan kebutuhan dan penggunaan tenaga kerja. Cas flow yang disampaikan tidak sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh PPK dalam SSKK”,

“Kalau kesalahan kami hanya penulisan kapasitas alat sedangkan bukti kepemilikan atau invosis pembelian alat tersebut kan jelas kapasitas yang ditawarkan tersebut sesuai dengan LDP, kami masih bisa menyanggah, karena dalam dokumen pemilihan pada evaluasi teknis diterangkan apabila Pokja Pemilihan terdapat adanya keraguan dalam dokumen penawaran yang disampaikan maka Pokja pemilihan dapat mengklarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti -bukti yang disampaikan peserta. Cuma kalau kami digugurkan karan persyaratan tambahan yang ditawarkan tidak sesuai tidak logis dan tidak sesuai dengan harapan atau keinginan PPK itu yang buat kami bingung menyanggahnya,” ungkap Hari.
(H)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sigap, Danramil Karanganyar Pimpin Anggotanya Cari Korban Longsor

DAERAH

Shoowroom Nasmoco Menjadi Sasaran Komsos Babinsa Kelurahan Jajar, Ini Alasannya

DAERAH

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Serka Sugiman Aktif Sambangi Wilayah, terapkan PPKM Level 2

Bandar Lampung

Polda Lampung, FKUB Provinsi Lampung menyikapi Bom bunuh diri Bandung

DAERAH

Pengurus Persadin Segera Dilantik, Oking Dikukuhkan sebagai Ketua Umum

DAERAH

Lembaga FKPK Tubaba Siap Melakukan Investigasi Kroscek Kandang Ayam

DAERAH

Binkatpuan Bhabinkamtimas Polres Tubaba Dihadiri Oleh Ditbinmas Polda Lampung

DAERAH

Dengan komsos Babinsa Sondakan Himbau Masyarakat Patuhi Prokes