Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 20 Juni 2022 - 22:27 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka perempuan Berinisial RO(30), IRT, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Menggala Mas Rt 002 Rw 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Senin (20/6/2022) pukul 14.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu dijalan raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulang Bawang Bengah. kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan/menghadang 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama RO di jalan raya Tiyuh tirta makmur Kecamatan Bulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan cara RO menyerahkan langsung narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celananya bagian kanan yang digunakan nya setelah diinterogasi oleh anggota opsnal satresnarkoba polres tulang bawang barat dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek strobery warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tuba barat untuk penyelidikan lanjut .

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022

Lanjut kasat “Hasil keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO) yang kemudian saat akan dilakukan pengembangan diketahui sudah meninggalkan rumahnya di tiyuh Menggala Mas.

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Laporkan Beberapa Dugaan Korupsi Ke Kejari Metro

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, 1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk strowbery warna hitam.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*(mrs/humas_tbb)

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Senangnya Anak-Anak Gugus Melati Melaksanakan Outing Class Di Makoramil Jatisrono

DAERAH

Pandemi Covid-19 Belum Usai, Serka Sugiman Aktif Sambangi Wilayah, terapkan PPKM Level 2

DAERAH

Sigap..!! Serda Budiono Bantu Perbaiki Lampu Penerangan Jalan Di Warga Binaan

Bandar Lampung

Berkah TMMD Imbangan Kodim 0410/KBL, Mayor Caj (K) Nurmasari Dapat Hadiah Umroh Gratis Dari Walikota

DAERAH

Personil TNI Berikan Himbauan Tentang Prokes Walaupun Sudah DI Vaksin

DAERAH

Dampingi Vaksinasi, Babinsa Beri Semangat Anak-Anak Agar Tak Takut Disuntik

DAERAH

LBH Tubaba Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Bandar Lampung

Jum’at bersih, Babinsa Bersama Komponen Lainnya Gotong-royong Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah