Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 20 Juni 2022 - 22:27 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka perempuan Berinisial RO(30), IRT, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Menggala Mas Rt 002 Rw 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Senin (20/6/2022) pukul 14.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu dijalan raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulang Bawang Bengah. kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan/menghadang 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama RO di jalan raya Tiyuh tirta makmur Kecamatan Bulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan cara RO menyerahkan langsung narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celananya bagian kanan yang digunakan nya setelah diinterogasi oleh anggota opsnal satresnarkoba polres tulang bawang barat dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek strobery warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tuba barat untuk penyelidikan lanjut .

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Dan Kedisiplinan Warga, Koramil 16/Jatiroto Tiada Henti Berikan Himbauan Prokes

Lanjut kasat “Hasil keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO) yang kemudian saat akan dilakukan pengembangan diketahui sudah meninggalkan rumahnya di tiyuh Menggala Mas.

Baca Juga :  TP-PKK Lambar Memperingati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, 1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk strowbery warna hitam.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*(mrs/humas_tbb)

Berita ini 103 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sigap..!! Serda Budiono Bantu Perbaiki Lampu Penerangan Jalan Di Warga Binaan

DAERAH

KSAD Dudung Ajak SMSI Optimalkan Segenap Potensi Untuk Penguatan Ideologi Pancasila dan NKRI

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

DAERAH

FPAK Provinsi Lampung Menyelenggarakan Kuliah Umum dan Webinar Nasional Pencegahan Gratifikasi

DAERAH

Peringati HSP 2024, Firsada Bacakan Sambutan Menpora RI

DAERAH

Antusias Masyarakat Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama yang Digelar Pemkab Tubaba

DAERAH

Kegiatan Vaksinasi Di Tiyuh Penumangan Baru Terealisasi