Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung (13/8/2026)
Karilampung.com–
Fenomena Kepala Daerah yang ditangkap karena Korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) padahal belum genap 2 tahun menjabat menjadi sorotan tajam sepanjang akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026.
Sebagian besar dari mereka merupakan para pemimpin hasil Pilkada Serentak 2024 yang baru saja dilantik pada awal tahun 2025.
Menurut laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode Januari hingga Juli 2026 saja sudah ada 11 Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai tersangka melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jika diakumulasikan sejak pelantikan mereka pada 2025, angka Kepala Daerah yang terciduk sudah mencapai sedikitnya 15 orang.
Berdasarkan data penindakan, para pejabat baru ini umumnya terjerat dalam lingkaran korupsi gaya lama dengan beberapa modus.
Mengatur pemenang tender proyek pembangunan daerah demi mendapatkan persentase komitmen (commitment fee) dari kontraktor.
Mematok tarif tertentu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendapatkan posisi atau promosi struktural di Pemerintahan Daerah.
Menerima suap dimuka dari pengusaha sebelum proyek Pemerintah Daerah resmi dianggarkan atau dilelang.
Menekan Kepala Dinas atau Instansi Daerah untuk mengumpulkan dana ilegal demi kepentingan pribadi Kepala Daerah.
Menurut Lembaga riset seperti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Tingginya biaya kampanye pilkada memaksa kandidat mencari penyandang dana (cukong). Setelah terpilih, 2 tahun pertama menjabat sering kali dijadikan momentum “balas budi” atau mengembalikan modal politik.
Partai politik dinilai masih minim melahirkan kader yang memiliki integritas dan komitmen kuat pada pelayanan publik.
Belum adanya reformasi menyeluruh terhadap transparansi dana kampanye menyuburkan praktik politik uang. (*/JERAT/







