Home / DAERAH / TUBA

Senin, 6 Februari 2023 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Curat di Mess PT BSSW Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Pemuda yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MF (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat yang terjadi di mess PT Budi Starch & Sweetener (BSSW), Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/02/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone merek Oppo tipe A57 warna biru muda milik korban Diki Pranata (23), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, terjadinya tindak pidana curat yang dialaminya pada hari Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu mess PT BSSW.

“Pelaku masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di charger dengan posisi di sebelah tempat tidur korban, kemudian pelaku kabur dengan membawa HP milik korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  Gelar Baksos Jumat Berkah, AKP Suhardo: Salah Satu Sasaran Operasi Zebra Krakatau 2021

Saat korban terbangun, HP miliknya telah hilang, lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke security di pos security. Korban berusaha menghubungi nomor yang ada di HP miliknya tetapi sudah tidak aktif lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

AKP Taufiq menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berhasil diungkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lam 7 tahun. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan di Jalintim, AKP Suhardo: Satu Orang MD

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Tingkatkan SDM Laksanakan Program Polisi Belajar

Bandar Lampung

Penuhi Kebutuhan Stock Darah PMI, TNI-Polri Dan Masyarakat Lampung Laksanakan Donor Darah

DAERAH

Lestarikan Populasi Ikan, Babinsa Sumber Bersama Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Tebar Benih Ikan

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba Cek Stabilitas Harga dan Ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Panaragan Jaya

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Bersama Linmas Gelar Patroli Karhutla di Kelurahan Sukadanaham

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Hadiri Pengajian di Kec. Sungkai Jaya

DAERAH

DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan Resmi Membuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD