Home / DAERAH / TUBA

Senin, 6 Februari 2023 - 18:54 WIB

Bersembunyi di Bandar Lampung, Pelaku Curat di Mess PT BSSW Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Pemuda yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MF (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat yang terjadi di mess PT Budi Starch & Sweetener (BSSW), Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/02/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone merek Oppo tipe A57 warna biru muda milik korban Diki Pranata (23), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tubaba Amankan Dua Orang Atas Dugaan Kepemilikan Narkotika jenis Extacy

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, terjadinya tindak pidana curat yang dialaminya pada hari Kamis (15/09/2022), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur di ruang tamu mess PT BSSW.

“Pelaku masuk ke dalam mess PT BSSW dengan cara mencongkel kunci kayu, lalu mengambil HP milik korban yang sedang di charger dengan posisi di sebelah tempat tidur korban, kemudian pelaku kabur dengan membawa HP milik korban,” jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap I di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesai 100 %

Saat korban terbangun, HP miliknya telah hilang, lalu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke security di pos security. Korban berusaha menghubungi nomor yang ada di HP miliknya tetapi sudah tidak aktif lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,4 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.

AKP Taufiq menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berhasil diungkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lam 7 tahun. (Hi)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung

Bandar Lampung

Gelar Komsos Dengan Pemilik Usaha Pembuat Kain Batik, Babinsa Motivasi Tingkatkan Usaha

DAERAH

Tanggal Merah, Babinsa Kelurahan Sangkrah Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Mengenal Deva Content Creator Asal Purwokerto

DAERAH

Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VISUM et Revertum ( VeR) Terhadap Mayat Terapung di Rawa

DAERAH

Jaga Situasi Kamtibmas Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Islamic Center

DAERAH

Tubaba Raih Penghargaan APE dan KLA dari Kementerian PPPA