Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman saat Ibadah, Personel Polsek Tulang Bawang Tengah Laksanakan Pengamanan

Tubaba: jarilampung.com–––- Personil Polsek Tulang Bawang Tengah, Polres Tubaba, Polda Lampung melaksanakan patroli Pengamanan Ibadah Gereja di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polsek Tulang Bawang Tengah, Minggu (22/02/2026).

Dalam Patroli Pengamanan Ibadah Gereja ini, Personil Polsek Tulang Bawang Tengah menyambangi Gereja Kristus Rahmani Indonesia ( GKRI) Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M.Taufiq S H., M.H, Mengatakan patroli yang dilakukan oleh Personil Polsek Tuba Tengah ini, dimaksudkan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada jemaat Gereja Kristus Rahmani Indonesia ( GKRI).

Baca Juga :  Bupati Kab Lampura Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional Secara Virtual

“Patroli ini merupakan sebuah komitmen Polsek Tulang Bawang Tengah dalam menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol M.Taufiq .

Lanjut Kapolsek, disela-sela giat patroli, anggota juga mengimbau kepada jemaat untuk waspada akan gangguan kamtibmas dan segera laporkan apabila melihat sesuatu yang dianggap mencurigakan yang bisa mengganggu kamtibmas.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Barat Perkuat Sinergi MBG, Targetkan 29 SPPG Penuhi Standar dan Tepat Sasaran

“Kami berharap dengan kehadiran anggota Polri melalui giat patroli ini, memberikan kenyamanan bagi jemaat gereja saat melaksanakan ibadah,” ujar Kapolsek.

“Semoga dengan adanya patroli yang digelar secara rutin tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, Dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan harmonis di wilayah hukum Polsek Tulang Bawang Tengah” Pungkasnya.( *)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tubaba: jarilampung.com– Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba. Di Ruang rapat Bupati, Senin (09/09/2024). M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekda adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. pengisian jabatan tersebut karena adanya kekosongan jabatan. Dikarenakan Sekda yang sebelumnya, Bapak Ir. Novriwan Jaya mencalonkan diri sebagai calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, sehingga yang bersangkutan mengajukan dua format pengunduran diri, yakni pengunduran diri sebagai Sekda dan sebagai ASN. “Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.,” jelas M. Firsada. Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba akan menghadapi Pilkada serentak pada Bulan November 2024. “Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita sudah memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai,” ujarnya. Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 tahun 2021, kemudian UU ASN nomor 5 tahun 2014 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada saja. “Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena disitu jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik,” tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi. “Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba,” katanya. Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana. “Tantangan kita kedepan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis,” pungkasnya. Disela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga, ST.(A)

DAERAH

Tes Urine Dadakan Anggota Polres Tulang Bawang Barat, Begini Hasilnya

Bandar Lampung

Babinsa Serda Bitermen Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Patuhi Prokes di Lokasi Hajatan

DAERAH

Pj.Bupati Tubaba Hadiri Deklarasi Kampanye Damai dan Apel Siaga Pada Pemilu Tahun 2024

DAERAH

Pj Bupati Nukman Hadiri Rapat HLM dan Capacity Building TPID Provinsi Lampung

DAERAH

Pemerintahan Kab Lambar Salurkan Bantuan Beras Kepada 164 KK Terdampak PPKM Darurat

DAERAH

Aksi Cepat Tekab 308 Polres Tubaba Pelaku Pencurian Tower di Kelurahan Daya Murni Berhasil Ditangkap

DAERAH