Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 22:20 WIB

Berkas Kasus Korupsi P21, AKP Wido: Tersangkanya Oknum PNS

Jarilampung.com-Tuba :
Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).

Pelimpahan tersebut berlangsung hari Kamis (02/12/2021), pukul 12.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpanan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga :  Peduli Warga Binaan, Anggota Koramil 410-03 TBU Bagikan Nasi Kotak di Wilayah

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, lanjut AKP Wido, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo .

Kasat menjelaskan, berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.

Baca Juga :  Ada Apa Babinsa Jajar Bersama Babinkamtibmas Sambangi Swalayan Superindo, Ini Jawabannya

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.366.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah),” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menerima Dua Puluh Empat Orang Dokter dari Pidi

DAERAH

Operasi Zebra Krakatau 2024, Sat lantas Polres Tubaba Lakukan penertiban pelanggar Lalu lintas Malam Hari

DAERAH

Tahap Kedua Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah

Bandar Lampung

Sambangi Polres, Dandim 0410/KBL Beri Kejutan HUT Bhayangkara Ke-76

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Berikan Bantuan Kursi Roda dan Tinjau Lokasi Kebakaran

DAERAH

Wabup Tubaba Kunjungi SMA 2 Tumijajar Guna Pembinaan Karakter dan Pencegahan Kenakalan Remaja

DAERAH

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Umroh Tahun 2019

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat