Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Jumat, 3 Desember 2021 - 22:20 WIB

Berkas Kasus Korupsi P21, AKP Wido: Tersangkanya Oknum PNS

Jarilampung.com-Tuba :
Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa (DD).

Pelimpahan tersebut berlangsung hari Kamis (02/12/2021), pukul 12.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

“Kemarin siang, Unit Tipidkor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tindak pidana korupsi penyimpanan DD di kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Adapun tersangka berinisial SI (44), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga :  Pandemi Belum Berakhir, Koramil 04/Nguntoronadi Terus Berikan Himbauan Penerapan Protekes

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum PNS ini, lanjut AKP Wido, berupa pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa yang bersumber dari DD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019, saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo .

Kasat menjelaskan, berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga ini dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar, namun pada pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni CV. Tunas Abadi yang mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

“Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 285.366.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah),” jelas AKP Wido.

Ia menambahkan, saat tersangka menjadi Pj. Kakam Hargo Mulyo untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan APBKampung Hargo Mulyo TA 2019 sampai dengan saat ini belum selesai dibuat.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polda Lampung Supervisi Ops Keselamatan Krakatau  2025 di Polres Tubaba Dengan 4 Polres Lainnya

DAERAH

Babinsa Sendangsari Hadiri Sosialisasi Kenakalan Remaja Dan Fungsi Reproduksi Bagi Remaja

DAERAH

Pembagian Sertifikat Tanah di Tiyuh Candra jaya

Bandar Lampung

Hadiri Acara AJOI Lampung, Ketum KAMPUD : Pers Sebagai Pilar Demokrasi

DAERAH

Klarifikasi Dana Desa Kampung Jukuh Kemuning TA 2022

DAERAH

Bupati Lambar Mengimbau Kepada Masyarakat Waspada Terhadap Curah Ujan

DAERAH

PJ Bupati Lambar Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bersama Warga Wat Mengaku di Masjid Baiturrahim

DAERAH

Novriwan Jaya Kukuhkan Pengurus UPZ Tiga Kecamatan di Tubaba