Home / DAERAH / Uncategorized

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:15 WIB

Angkutan Batubara Meresahkan, DPD KAMPUD Oku Timur Bersama Warga Martapura Geruduk Gedung DPRD Setempat

Martapura: jarilampung.com–
Masyarakat martapura kota peduli pada jalan raya, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (30/05/2024). Kedatangan mereka menyoroti terkait angkutan mobil batubara yang semakin meresahkan warga Oku Timur.

Dalam kegiatan tersebut koordinator lapangan (Korlap) dari demo aksi tersebut M.Obrin, S.Sos dab juga salah satu aktivis yang aktif sebagai ketua DPD KAMPUD (Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi) Kab. Oku Timur dalam sambutannya mengatakan bahwa angkutan mobil batubara yang melintas di jalan lintas sumatera saat ini sangat meresahkan warga OKU Timur khususnya Daerah Martapura, oleh karena itu dirinya bersama kawan-kawan Aliansi peduli jalan raya meminta untuk mengadakan audiensi kepada komisi DPR yang membidangi agar apa yang menjadi aspirasi kami dapat terwujud.

Baca Juga :  Sertu Syukur Sambangi Pasar Melakukan Pengawasan Prokes

“Kami meminta agar segera diadakannya audiensi kepada Komisi DPRD OKU Timur yang membidangi terkait masalah ini untuk duduk bersama membahas angkutan batubara yang makin meresahkan,” tutur Obrin.

Dikesempatan yang sama Dedi Susanto (Rojak) selaku pelaksana kegiatan tersebut menyampaikan bahwa saat ini angkutan mobil batubara tidak lagi mengenal waktu melintas, sehingga berdampak buruk dan meresahkan bagi masyarakat Oku Timur baik warga yang rumahnya yang berada di pinggir jalan lintas maupun pengendara umum dan di tambahnya lagi adanya pembukaan stock file Batubara di kawasan perbatasan antara OKU Timur dan Way Kanan desa Sukomuliyo Kecamatan Martapura.

Baca Juga :  Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini

Sementara, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten OKU Timur, Kasmir mengatakan dirinya akan segera melaporkan kepada Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur untuk mengagendakan audiensi kepada organisasi atau Aliansi yang peduli jalan raya.

“Setelah pertemuan ini, akan segera kami sampaikan kepada Ketua DPRD OKU Timur untuk mengatur waktu kapan bisa melaksanakan audiensinya,” tutupnya. (*)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lama Isu Rolling Pejabat Tuba Sudah Menemukan Jawaban

DAERAH

Proyek di Tulang Bawang Dugaan Kurangnya Pengawasan Konsultan, Langgar Aturan atau Akal-akalan!

DAERAH

Ibrahim Telah Mendaftar Sebagai Calon Kepala Tiyuh Kibang Mulya Jaya

DAERAH

Jaga Kamtibmas Libur Panjang, Polsek Tulang Bawang Tengah Intensifkan Patroli di Tempat Objek Wisata

DAERAH

Mengenal Uncle Dani Content Creator dan Videografer asal Batam

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi Kepala BPN, Perkuat Sinergi dalam Pelayanan Pertanahan

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan Beri Ruang Ke Calon Lain Untuk Maju Musda SMSI 2022