Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bobrok! Proyek Rp 1,1 Miliar SDN 21 TBU Terancam Ambruk, Material Bekas Dicampur Baru dan Pengawas Tak Punya SKK

Tubaba: jarilampung.com– Anggaran negara lebih dari satu miliar rupiah untuk keselamatan anak sekolah diduga dikelola dengan cara ugal-ugalan.

Fakta mencengangkan itu ditemukan pada proyek Revitalisasi SDN 21 Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan nilai anggaran Rp 1.114.786.897 yang bersumber dari APBN 2026.

Program yang seharusnya menghasilkan gedung yang kuat dan aman bagi siswa-siswi, justru dikerjakan dengan pola yang menabrak semua aturan jasa konstruksi.

Fakta di lapangan ((5/10/2026) pengawas Tanpa SKK*
Di lokasi proyek, tim media mendapati seorang pria inisial *AD* yang mengklaim diri sebagai konsultan pengawas. Namun saat diminta menunjukkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi sebagai syarat sah menjadi pengawas, yang bersangkutan berkelit.

_”SKK ada tapi gak saya bawa dan lupa download di laptop,”_ ucapnya enteng.

Padahal, UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi. Tanpa SKK, segala bentuk pengawasan yang dilakukan adalah cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga :  Bupati Lambar dan Wakilnya Open House

P2SP Gaib, Proyek Tanpa Tuan.
Lebih aneh lagi, AD selaku pengawas mengaku tidak mengenal siapa Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) – pihak yang secara hukum bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran swakelola revitalisasi tersebut.

“Ketua P2SP saya tidak tahu, katanya sih baru. Kepala tukang dan ketua P2SP hari ini gak ada di tempat,” dalihnya.

Ini mengindikasikan proyek miliaran rupiah ini berjalan tanpa komando. Siapa yang mengawasi tukang? Siapa yang memverifikasi material?..

Puncak kejanggalan ada pada penggunaan rangka baja ringan. Rangka baja bekas hasil bongkaran yang seharusnya dibuang sebagai limbah, justru akan dipasang kembali dengan dicampur material baru.
Namun AD sendiri mengakui skema tersebut.

Baca Juga :  Polres Tubaba Amankan Kegiatan Colour Run Remind Festival 2026 di Lapangan Pulung Kencana

_”Bahan bekas masih bagus akan kita gunakan lagi, dan nanti dicampur dengan yang baru itu sesuai RAB,”_ katanya.

Pernyataan ini patut diduga sebagai bentuk pengelabuan RAB. Juknis Revitalisasi Kemendikdasmen 2026 tegas: *semua material struktur harus baru 100%*. Penggunaan besi bekas yang sudah mengalami kelelahan (fatigue) sangat berisiko menyebabkan atap ambruk dan mengancam nyawa puluhan siswa di bawahnya.

Hingga berita ini tayang, Kepala SDN 21 Tulang Bawang Udik dan Ketua P2SP belum memberikan klarifikasi. Dinas Pendidikan Tubaba ditantang untuk tidak tutup mata.

Jika proyek dengan skema swakelola ini dibiarkan, maka negara sedang mempertaruhkan nyawa anak-anak demi keuntungan oknum.

Sementara sampai berita ini diterbitkan pihak sekolah belum bisa memberikan klarifikasi, dan kami masih tetap berupaya membuka ruang hak jawab seluas- luasnya. (S)

 

 

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Tiyuh Penumangan Perbaiki Ruas Jalan Yang Rusak Parah

DAERAH

Karyawan Toko Jadi Target Komsos Babinsa Kelurahan Sudiroprajan

Bandar Lampung

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

DAERAH

Week Days Tak Menjadi Penghalang Babinsa Sriwedari Genjot Fisik Linmas di Wilayah Binaanya

DAERAH

Di Balik Proyek Reagen Rp578 Juta Dinkes Tubaba, Sikap Tertutup Pejabat Tebar Aroma Penyimpangan

DAERAH

Diduga Tidak Melalui Tender PT.Mulia Putra Pertama Kerjakan preservasi Jalan Ruas Penumangan – Tegal Mukti

DAERAH

8,163 Ton Hasil Panen Raya Kolam Islamik Center

DAERAH

Gubernur Lampung Nikmati Olahan UMKM Lambar