Home / DAERAH

Senin, 4 Desember 2023 - 18:44 WIB

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Lampung : jarilampung.com–
Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Dan Camat Katibung dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini, dilansir dari laman putrawayka.com (4/12/2023).

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Baca Juga :  Kapolsek Lambu Kibang Melaksanakan Kegiatan Jumat Keliling Sekaligus Menjadi Khotib Sholat Jumat

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhentian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, kliennya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

Baca Juga :  Babinsa Kepatihan Wetan Cek Prokes Pada PTM Dan Bagikan Masker Gratis di SMKN 8 Surakarta

“Ada beberapa alasan, apabila kepala desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Camat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.” terangnya .(*)

Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Minta Pemda Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi

Bandar Lampung

Koramil 410-06 Kedaton Laksanakan Pembinaan Jaring Mitra Karib

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Kegiatan PKS Antra Kodam XXI/Radin Intan dengan Sejumlah Perguruan Tinggi

DAERAH

Cek Ruang Tahanan Plh Kapolres Tubaba Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Buru Pelaku Pembuang Bayi Laki-laki di Dalam Kardus

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat II Atas 6 Raperda

DAERAH

Jum’at Berkah, Dandim 0735/Surakarta Terjun Langsung Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu