Home / DAERAH

Senin, 4 Desember 2023 - 18:44 WIB

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Lampung : jarilampung.com–
Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Dan Camat Katibung dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini, dilansir dari laman putrawayka.com (4/12/2023).

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Baca Juga :  Blusukan Tinjau Jalan Putus, Parosil Mabsus Perintahkan Dinas PUPR Segera Bertindak

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhentian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, kliennya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

Baca Juga :  BPN RI Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Dijadwalkan Kembali

“Ada beberapa alasan, apabila kepala desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Camat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.” terangnya .(*)

Berita ini 191 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelantikan Anggota PPK Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Sambut HUT Ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang L Kodim 0735/Surakarta Gelar Ziarah Rombongan

DAERAH

Hanan A Rozak Kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Bimtek di Sekampung, Lampung Timur

DAERAH

Komsos Senjata Ampuh Babinsa Kelurahan Panularan Dalam Menjalin Tali Silaturahmi di Wilayah Binaan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Kunjungan PCNU Kabupaten Setempat

DAERAH

Serma Teguh Berikan Edukasi Dan Himbauan Cara Mendisiplinkan Diri Kepada Warganya Dimasa PPKM

Bandar Lampung

250 Santri Laksanakan Suntik Vaksin Covid 19 di Markas Koramil 410-03/TBU

DAERAH

Pimpinan Perusahaan PT Jari Fanamas Lampung Selamat HUT RI ke 76