Home / Agama / DAERAH / Lampung Barat

Jumat, 15 April 2022 - 08:49 WIB

Bupati Lampung Barat Bukber Dengan Komunitas dan Club’ Lampung

Jarilampung.com-Lambar:
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus dengan komunitas dan club Lampung Barat berbuka puasa bersama guna menjalin silaturahmi yang baik,acara tersebut di gelar pada Kamis 14 April 2022, di Dievha Cafe Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus
Camat Sumber Jaya dan Camat Way Tenong
Sekitar 120 orang dari 16 komunitas dan clum yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
16 komunitas dan club tersebut diantaranya, Slankers Lambar, Pemuda PMK Margo Utomo Tambak jaya, XTC Lambar, Team Nimbrung Lambar, IPNU/IPPNU Lambar, ORI Lambar, CRF Lambar, Oleng Family, CVLB, BVU Lambar, YKBL, SNI Lambar, 2 Stroke Lambar, Ikatan classic Lambar, Visum Lambar dan Slankers Bikers Lambar.

Acara tersebut dalam rangka mempererat tali silaturrahmi
Kehadiran Bupati Parosil di tempat acara sekira pukul 16.30 WIB, diawali dengan podcast bincang-bincang dengan perwakilan 16 komunitas dan club tersebut yang juga disiarkan langsung melalui live streaming media sosial Facebook.
Dalam podcast live streaming Facebook itu, Bupati Parosil menyapa masyarakat dan berdialog secara langsung mengenai pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengacu kepada pergerakan kepemudaan.

Baca Juga :  Dorong Pengelolaan Informasi Mandiri dan Kreatif, Diskominfo Lambar Sosialisasi KIM ke Kecamatan dan Puskesmas

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus mengatakan, sebagai pemuda/pemudi generasi penerus bangsa harus dapat membantu dalam proses pembangunan di daerahnya yang dimulai dari pekon (desanya).

“Sebagai anak muda tak boleh hanya diam, kita harus mau tau dan peduli,”.
“Jadi sebagai pemuda/pemudi mesti ambil peran, ikut tampil maju bersama membangun pekonnya,”.

Dalam memberi semangat dan motifasi bagi para pemuda, Parosil pun mencuplik kata-kata Bung Karno (Soekarno) yang berbunyi “berikan aku sepuluh pemuda akan ku guncang dunia”.
Parosil menjelaskan, dalam arti kata tersebut memiliki makna bahwa pergerakan pemuda memiliki peran luar biasa dalam pembangunan.
“Artinya, pergerakan pemuda itu luar biasa,”.

Selanjutnya, Parosil yang akrab disapa (Pak Cik) itu mengapresiasi para pemuda yang telah ikut andil berperan dalam proses pembangunan yang tergabung dalam komunitas dan club tersebut.
“Pacik mengapresiasi apa yang telah dilakukan para pemuda maupun pemudi yang tergabung dalam komunitas dan club ini,”.
“Ada hal yang membuat Pak Cik bangga dari teman-teman komunitas dan club ini, teman-teman ini rela kepanasan, kehujanan, keliling dari rumah ke rumah, dari toko ke toko demi untuk menggalang dana kemanusiaan,”.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Barat Usulkan Pembangunan 168 Rusun ASN ke Kementerian Perumahan

Kemudian, Parosil berharap kepada para pemuda agar dapat bersinergi bersama pemerintah di dalam pembangunan.
“Pemuda dan pemerintah harus bergandengan tangan, bersinergi bagaimana caranya bersama-sama membangun Kabupaten Lampung Barat,”.
“Kita tidak boleh saling menyalahkan, akan tetapi kita harus sama-sama mencari solusi dan melihat peluang,”.

Terakhir, Parosil berpesan kepada para komunitas dan club tersebut agar tetap menjaga solidaritas dan kekompakan.
“Pak Cik berpesan dan berharap, agar kita dapat terus semangat, menjaga solidaritas dan kekompakan,” Tutupnya.(AD)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus Dekranasda Kab Lambar Telah Resmi Dilantik Periode 2022–2023

DAERAH

Dr Reda Manthovani SH,LLM Ajak SMSI Sosialisasikan Undang-Undang ITE

DAERAH

Personil Koramil Karangtengah Gelar Gakplin Prokes Kepada Warga

DAERAH

Ada Apa Senkom Mitra Polri Kunjungi Markas Koramil 01/Laweyan, Ini Jawabannya

DAERAH

Perangi Penyebaran Covid 19, Anggota Koramil Jatisrono Gelar Gakplin Protekes

DAERAH

UMKM Kab Lambar Menjadi Salah Satu Motor Penggerak Ekonomi Daerah

DAERAH

Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu Damai 2024 Kapolsek Lambu Kibang Silaturahmi Ke Camat Lambu Kibang

DAERAH

INVESTOR HOTEL LE EMINENCE CIANJUR MENGGUGAT PENGELOLA, HAK MENGINAP DITUNDA