Home / DAERAH / Lampung Timur

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:13 WIB

Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh SekDa Formasi 2025

Lampung Timur: jarilampung.com—
Bupati Lampung Timur bungkam terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025(15/3/2026). Dilansir dari laman gebrakkasus.com–.

Saat wartawan mencoba menghubungi Bupati Lampung Timur Hj. Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I., M.E., M.A.P., via chat Whats Apps (WA) untuk meminta tanggapan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 sang Bupati “Bungkam” atau tidak merespon sama sekali.

Sempat beberapa waktu yang lalu viral diberbagai platform atau portal media online yang memberitakan terkait pengangkatan PNS PPPK PW oleh Sekretaris Daerah kabupaten Lampung Timur Formasi 2025 yang diduga cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan dikarenakan ada salah satu peserta yang merupakan Narapidana dan ingkrah putusan pengadilan dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus perkara pidana pembunuhan, tetapi yang bersangkutan “Lolos menjadi PNS PPPK PW formasi 2025”.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembunuh atau seseorang yang pernah melakukan tindak pidana berat (termasuk pembunuhan) dilarang atau tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah poin-poin penting terkait larangan tersebut.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Gencar Melaksanakan Pendampingan Penggarapan Lahan Sawah

Syarat CPNS: Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait, salah satu syarat untuk menjadi CPNS adalah tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kasus Pembunuhan: Pembunuhan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat (Pasal 338 atau 340 KUHP) yang sanksinya jauh di atas 2 tahun penjara. Oleh karena itu, seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan otomatis tidak memenuhi syarat ini.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Jika seorang PNS melakukan tindak pidana berencana seperti pembunuhan, mereka akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Tindak Pidana Berlanjut: Ketentuan pidana terhadap perbuatan berlanjut yang didakwakan juga menjadi dasar pertimbangan penjatuhan pidana.

Baca Juga :  Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek, DPD KAMPUD Lampung Utara Apresiasi Polres Setempat

Singkatnya, rekam jejak kriminal, khususnya pembunuhan yang berkekuatan hukum tetap, menjadi penghalang utama untuk menjadi PNS.

Terkait permasalahan tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Lampung Timur (LSM LAKI KORDA LAMTIM) berencana akan melaporkan ke Gubernur Lampung dan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Menurut bang Sis selaku ketua LSM LAKI KORDA LAMTIM dirinya akan membawa permasalahan ini ke pihak yang berkompeten dan akan mengawalnya jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan baik oleh Sekda LamTim ataupun pejabat terkait maka dia berharap agar Gubernur Lampung maupun Kementerian Dalam Negeri dapat memproses baik administrasi maupun hukum terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur dan jika ada keterlibatan pihak lain dia berharap agar dapat diproses juga sesuai dengan aturan yang berlaku, “ungkapnya”.

(Tim)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Pihak Sutet Jangan Bikin Kisruh

Bandar Lampung

Pimpin Sertijab Kasdim 0410/KBL, Dandim : Mutasi Jabatan Ini Untuk Pengembangan Karir Yang Bersangkutan

DAERAH

Jumat Berkah, Polsek Lambu Kibang “Berbagi” di Pasar, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat

DAERAH

Babinsa Koramil 04/Jebres Kawal Pembagian Beras Kepada Warga

DAERAH

Ketua TP-PKK Kab Lampura Menghadiri Kegiatan Bhakti Sosial Khitanan Massal dan Donor Darah

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Sertu Mari Untung Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Parosil Mabsus Ajak Warga Menjadikan Momentum Ramadhan Untuk Memperbaiki Diri dan Penguatan Spiritual

DAERAH

Launching Pogram Keluarga Berkualitas PDIP, Puan Tekankan RI Harus Bebas Stunting Guna Cetak Generasi Emas