Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

LAMSEL: jarilampung.com—
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga :  Pembangunan Tiga Paket Rabat Beton Desa Rangai Tritunggal TA 2024 Diduga Rugikan Keuangan Negara

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Kapolres Tubaba Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*)

 

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Didesak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tubaba

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Sampaikan Materi Terkait Penyuluhan Narkoba

DAERAH

Berikan Semangat, Serma Sukri Dampingi Anak-Anak Terima Vaksin

DAERAH

Serma Samsuri Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Boster Jenis Astrazeneca.

Bandar Lampung

Melalui Kejuaraan Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL Harapkan Olahraga Woodball Bisa Dikenal Masyarakat Luas

DAERAH

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

DAERAH

Arus Mudik Dari Jawa – Sumatera di H-8 Tercatat 50,362 orang, Turun 23,2 % Dari Tahun Lalu

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Kepada Kaum Dhuafa, Koramil 410-01/Panjang Gelar Kegiatan Belajar Mengajar