Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

LAMSEL: jarilampung.com—
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga :  Kunjungi Tubaba, Kapolda Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat dan Tokoh Adat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tubaba Melaksanakan Giat Rutin KRYD Antisipasi Balap Liar

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*)

 

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Upaya Peningkatan Bibit Atlet Catur Profesional

Bandar Lampung

WUJUD NYATA KEMANUNGGALAN TNI-RAKYAT, SATGAS TMMD KE-129 KODIM 0410/KBL AKSELERASI PEMBANGUNAN RTLH DI PINANG JAYA

DAERAH

Gebyar Budaya Tubaba 2025, Wakil Bupati Ajak Lestarikan Warisan Budaya Daerah

DAERAH

Cepat Tanggap, Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Evakuasi Warganya

DAERAH

Sinergi TNI-Polri Dan Nakes Datangi Warga Berikan Vaksin

DAERAH

Bupati Parosil Tinjau Jalan Putus Gedung Surian–Air Hitam, Instruksikan Penanganan Darurat

DAERAH

Peletakan Batu pertama Pembangunan Masjid At-Taqwa Pekon Kenali

DAERAH

Polsek Tumijajar Bakti Sosial Religi di Tempat Ibadah Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79