Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

LAMSEL: jarilampung.com—
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga :  Tanpa Lelah, Sertu Warseno Bagikan Masker Gratis di Wilayah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-03/TBU Gerak Cepat Bantu Warga Dampak Bencana Alam

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*)

 

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Safari Ramadhan 1445 Hijriah di Auditorium Masjid Al-Furqon

DAERAH

Hadiri Bimbingan Organisasi Rapi 07 Wilayah Lampung Barat, Nukman Diangkat Menjadi Anggota Rapi

DAERAH

Pelayanan Call Center 110 Polres Tubaba Siap Layani Masyarakat

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2021 di Pasar Unit 2

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Kab Tubaba Pembicaraan Tingkat l Atas Raperda APBD Perubahan 2021

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Pekalongan, TEC; Bacagub Hanan Terpilih Jalan-jalan Mulus dan Ekonomi Bagus

DAERAH

Siap Siaga Amankan Mudik 2026 Kapolres Tulang Bawang : Jamin Mudik Aman, Nyaman, Dan Kondusif Bagi Seluruh Masyarakat

DAERAH

Drs.M.Firsada,M.Si Akan Dilantik Oleh Wakil Gubernur Lampung Sebagai Ketua Mabicab