Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

LAMSEL: jarilampung.com—
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Lapor KEJATI Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Pelayanan Pasar Disdagper Lampung Selatan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Gunung Timbul Lumpuh Menahun Dinkes Cepat Tanggap

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*)

 

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Puasa, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar

DAERAH

”Cegah Covid-19” Babinsa Manahan Gencar Cek Sarana Prokes di Tempat Wisata

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Curanmor

DAERAH

Polres Tubaba Peringati Nuzulul Qur’an Sekaligus Buka Puasa Bersama Personil dan Anak Yatim Piatu

DAERAH

Dari Sukapura hingga Suoh, Pemkab Lampung Barat Perjuangkan Hak dan Infrastruktur Warga

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi di Mall Ciplaz

DAERAH

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Syukuran Hari Ulang Tahun TNI KE-79 Di Makodim 0412 Lampung Utara