Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:41 WIB

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

LAMSEL: jarilampung.com—
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimal Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menyatakan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Baca Juga :  Puan: DPR Bersama Pemerintah Akan Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi UU Cipta Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca Juga :  Masyarakat Tubaba Minta BNN Hadir, Perangi Peredaran Narkoba Hingga Tingkat Tiyuh

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (*)

 

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”

DAERAH

Bupati Lambar Tinjau Langsung Lokasi Rencana Pembangunan Gedung UMKM dan IKM

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-05/TKP Pimpin Patroli Teritorial Skala Besar, Perkuat Keamanan Rawalaut dari Ancaman Begal

DAERAH

Pemkab Lambar Persiapkan Puluhan Ambulance di Titik -titik Pos Kesehatan Menjelang Arus Mudik Tahun 2025

DAERAH

Ketua TP PKK Lampung Barat Tinjau MPLS di SMP Negeri Sekuting Terpadu, Tekankan Bijak Bermedia Sosial dan Pencegahan Pernikahan Dini

Bandar Lampung

“Babinsa Kodim 0410/KBL Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Pererat Kemanunggalan TNI-Rakyat”

Bandar Lampung

Pulihkan Uang Daerah Dari Pemeriksaan LKPD BPK RI, DPP KAMPUD Apresiasi Kejari Lampung Timur

DAERAH

Wabup Mad Hasnurin Sholat Idul Adha Bersama Warga Sukau dan Serahkan Hewan Kurban