Jarilampung.com-Surakarta : Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama Petugas Satpam Pasar melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2* dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Senin (01/11/2021).
Serka Saring menegaskan menyikapi dampak terjadinya masyarakat yang masih terkonfirmasi Covid-19 kususnya di wilayah Kota Surakarta, diperlukan pro aktif dari semua komponen masyarakat maupun semua pihak untuk bersama-sama terlibat dalam pencegahan maupun penanganan Covid-19 dengan disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19.
“Langkah nyata dilapangan terus kami lakukan bersama petugas Pasar Depok dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan Himbauan, Sosialisasi *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.”tegasnya.
“Di area Pasar Burung Depok, juga terdapat pasar ikan hias sehingga Pengunjung yang datang dari bergai daerah/dari luar Kota sehingga rentan terjadinya masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19, selain himbauan juga dilakukan pemberian Masker kepada pedagang maupun pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan Masker”. pungkasnya.
(Red)