Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 9 Maret 2023 - 12:59 WIB

Dalam Waktu 1,5 Jam, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pencuri Hewan Ternak

Tubaba: jarilampung.com–
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Menggala dalam waktu singkat berhasil menangkap para pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau yang terjadi di wilayah hukumnya.

Mereka yang ditangkap yakni  dua orang pria berinisial AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, dan SN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau. Mereka ditangkap di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Dandim 0735/Surakarta Anjangsana Jenguk Anggota Yang Sakit

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Wido, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tali tambang warna hijau sepanjang 5 meter dan satu ekor kerbau betina milik korban Nursyamsi (38), berprofesi wiraswasta, Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 07.00 WIB, ia pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandangnya. Namun setelah dihitung, ternyata hanya berjumlah 33 ekor.

Korban lalu berusaha mencari dimana keberadaan satu ekor kerbau miliknya, setelah dilakukan pencarian di sekitar kandang dan diladang, kerbau yang hilang tersebut belum juga berhasil ditemukan. Sehingga korban menjadi curiga kalau kerbau tersebut telah dicuri orang dan langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Kedapatan Tidak Menggunakan Masker, Begini Tindakan Yang Diberikan Oleh Petugas Kepada Warga

“Korban tiba di Mapolres sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung membuat laporan secara resmi. Mendapat laporan dari korban petugas kami langsung bergerak cepat, dan dalam waktu 1,5 jam atau tepatnya sekitar pukul 11.30 WIB, dua orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kerbau berhasil ditangkap oleh petugas kami dengan BB satu ekor kerbau betina milik korban,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Wido menambahkan, saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hi)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

A.L.C CONSULTANT SINERGI DENGAN KAKAN BPN BINTAN TERKAIT LAHAN HIJAU DI BINTAN

DAERAH

Polres Serang Tanam Jagung di Ponpes Sohibul Muslimun, Dukung Ketahanan Pangan

Bandar Lampung

Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

DAERAH

Vaksinasi di SMAN 2 TBU Dikomandoi Langsung Oleh Polres Kab Tubaba

DAERAH

Sejahterakan Peternak, Babinsa Berkeliling Mendampingi Pemberian Vaksinasi PMK Hewan Ternak

DAERAH

Realisasi DD Tiyuh Gading Kencana Tahun Anggaran 2025

DAERAH

Peduli Kesehatan Generasi Penerus Bangsa, Babinsa Terus Berikan Pendampingan Bulan Penimbangan Balita