Home / Bandar Lampung / DAERAH

Selasa, 5 November 2024 - 19:42 WIB

Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

Lampung: jarilampung.com–
Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, di lapangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara ini, digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sejumlah Forkopimda Kota Bandar Lampung atau yang mewakili tampak hadir diantaranya yakni Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan.

Baca Juga :  Polres kab Tubaba Mulai OPS Krakatau Aman Nusa Tahun 2021

Berbagai Barang bukti yang dimusnahkan yaitu l narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja 9,317 gram, serta ekstasi seberat 5,110 gram atau 9559 butir. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat-obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek.

Selain itu, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan.

Baca Juga :  Upaya Samsat Polres Tubaba Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Helmi, Kepala kejaksaan negeri Bandar Lampung mengungkapkan bahwa barang bukti yg dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandarlampung.

“Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang Bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kami melaksanakan eksekusi,” ungkapnya.(*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Danramil 410-01/Panjang Laksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Prihal Liga Santri Piala Kasad 2022

DAERAH

Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Taman Kota Liwa, Bantu Masyarakat Dapatkan Bapokting Lebih Terjangkau

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

DAERAH

Periode Maret 2023, Retribusi PAD Diskominfo Lampura Telah Mencapai 60 Persen

Bandar Lampung

Danramil 410-04/TKT Hadiri MPL Persatuan Gereja Indonesia Wilayah Lampung

DAERAH

Capacity Building SPIP-T, Bupati Parosil Dorong Perencanaan dan Penganggaran Lebih Efektif dan Akuntabel

DAERAH

Sertijab Pj. Sekretaris Daerah Drs. Adi Utama kepada Sekretaris Daerah Definitif Drs.Nukman.,MM.