Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Lampung Utara

Selasa, 4 Januari 2022 - 20:26 WIB

Diduga Oknum Kades Korupsi 1,3 Miliar, Masyrakat Purba Sakti Laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Jarilampung.com-Lampung Utara : Masyarakat Desa Purba Sakti Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara,datang di kejaksaan Negeri Lampung utara guna melaporkan inisial (S) selaku oknum kepala desa setempat.
Laporan yang dikemas di jilid menjadi satu bundel berkas yang berisikan Dugaan Korupsi 1,3 miliar terkait penggunaan dana desa (DD) sejak tahun 2016 – 2022,.yang diduga dilakukan oleh kepala desa setempat.
Langsung diserahkan kan oleh warga Inisal ST,SY,BN dan di terima oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Inisial ST,SY,BN selaku jubir dan beberapa warga, saat itu di wawancarai Tim Dpc Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia kab. Lampung Utara di kejaksaan negeri Lampung utara di lansir dari laman Hudhudnews.co selasa 4/1/22.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Doa Bersama dan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Jadi Reserse ke-78

” Kami selaku Masyarakat Purba sakti melaporkan dugaan penyimpangan satu kurun waktu satu periode masa jabatan kepala desa,
Karena disitu diduga ada kejanggalan,dari tahun 2016 sampai tahun 2021 tidak ada laporan pertanggungjawaban akhir tahun dan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan tidak pernah dilaksanakan secara terbuka.”jelasnya

“jadi kami Masyarakat harus kemana lagi melaporkan dugaan ini karena kami juga sudah pernah melaporkan ke Inspektorat Lampung Utara,
Kalau bukan kepada pihak penegak hukum.”

“Harapan kami Masyarakat terhadap kejaksaan Negeri Lampung Utara dapat dengan serius menindak lanjuti laporan kami, apa yang ada kejanggalan Tolong ditindaklanjuti dan kalau memang di situ ada pelanggaran hukum, kami minta dari pihak kejaksaan bisa memproses secara aturan undang-undang yang berlaku.”

Baca Juga :  Begini Cara Babinsa Panularan Dalam Menegakkan Prokes Kepada Masyarakat

“Untuk dugaan dana desa (DD) yang dikorupsi dari masa jabatan 2016 sampai akhir masa jabatan 2021 hasil hitungan kami berkisar 1,3 m.
Seperti sedikit contoh untuk pembuatan jalan onderlagh yang semestinya memakai 90 rit pasir , sementara faktanya nya nya hanya menggunakan 20 rit saja”,ujar ST

di lain sisi saat pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara di konfirmasi oleh awak media, I Kadek Dwi Ariatmaja,SH.MH. sebagai kepala seksi intelijen menjelaskan jika laporan Masyarakat purba sakti akan di pelajari.

” Kami akan pelajari dulu Dinda”. Jelasnya kepada awak media,(red)

Sumber: Sayuti (Tim Ajoi)

Berita ini 214 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Drs Qudrotul Ikhwan MM Gencar Promosikan Produk UMKM Kabupaten Tulang Bawang

DAERAH

Penuh Keakraban, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Motivasi Anak Sebelum Divaksin

DAERAH

NASUHA CARE BERBAGI LAGI PAKAIAN LAYAK PAKAI DAN AIR MINUM GALON GRATIS

DAERAH

Tega ! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Unit PPA Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Pria 40 Tahun

DAERAH

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Meninjau Lokasi Kebakaran di Kecamatan Way Tenong

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Dandim 0728/Wonogiri Kunjungi Koramil Jajaran

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Bersama Linmas Bantu Warga Yang Mengalami Musibah