Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Pemenang Tendrer RSPTN Kongkalikong, Sejumlah Elemen akan Aksi di Kantor Rektorat Unila dan Kejati

Lampung : jarilampung.com—
Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang antikorupsi menyatakan akan menggelar aksi demontrasi dan akan Kepung Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Aksi demontrasi ini bertemakan, ” Usut dan Tangkap Adanya Dugaan Persengkongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung,” aksi ini yang akan berlangsung pada hari Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.00 WIB di depan pintu masuk Kampus Universitas Lampung (Unila) dan akan di lanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya dugaan korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Laksanakan Kewajiban, Anggota koramil Nguntoronadi Gelar Gakplin Protekes Malam Hari

” Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak,” tegas Agam . Dilansir dari laman pusakanesw.id- Jum’at (22/3/2024).

Disamping itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

” Sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999,” katanya.

Di pasal lain, menurut Julio terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-04/TKT Tinjau Langsung Wilayah Binaan Yang Terdampak Banjir

” Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI, dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung, dan segera mengambil sikap,” pungkasnya.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh tim kru media ini, pada tahun 2024 ini pihak Universitas Lampung mendapatkan pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 miliar. Hingga berita ini ditayangkan, tim kru media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten. (*)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kunker Perdana ke Polsek Rawa Jitu Selatan, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Apel Tiga Pilar Sinergitas Pemerintah

DAERAH

Dua Pelaku Asusila Terhadap Pelajar Diburu Polsek Gedung Aji Sampai Menyerahkan Diri

Bandar Lampung

Dampingi Warga Perum Guru Sukarame, DPP KAMPUD Kirim Keluhan Pelanggan Ke Kantor PDAM Way Rilau

DAERAH

Dua Biro Media Online Kab Tubaba Undur Diri Dari Organisasi AJOI

DAERAH

Bupati Egi Launching Gotong Royong Bersama : Wujudkan Lingkungan ABRI dan BKW

DAERAH

Kapolres Bersama Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Rakor Untuk Sambut Bulan Ramadhan