Home / Bandar Lampung / DAERAH / Nasional

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:52 WIB

Disesuaikan Kemampuan Anggaran, Pemberian Hibah Rentan Timbul Konflik

Penulis: Pendiri LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
(10/8/2026).

Lampung:Jarilampung.com–
Pemberian hibah pekerjaan konstruksi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai instansi vertikal secara legal formal diperbolehkan, namun memiliki batasan ketat karena rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Tindakan ini melibatkan persinggungan dimensi hukum yang kaku, pengelolaan keuangan yang wajib akuntabel, serta dinamika psikologis yang sensitif antara kepala daerah dan penegak hukum.

Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemda dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal untuk menunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk pembangunan fasilitas fisik/konstruksi kantor pelayanan.

Jika Pemda memberikan hibah dalam bentuk “jasa/barang konstruksi” (bukan uang tunai), maka proses lelang pengadaan tunduk pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. perubahannya). Setelah selesai dibangun, fisik gedung diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) aset.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan,Polsek Lambu Kibang Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Pemberian hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Pemda baru diperbolehkan menganggarkan hibah ke APH jika urusan wajib pelayanan dasar masyarakat (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik) telah terpenuhi.

Hibah harus disesuaikan dengan kemampuan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendapatan daerah menurun, anggaran hibah untuk sektor penegakan hukum ini idealnya dikurangi atau ditunda.

Lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering menemukan masalah akurasi klasifikasi anggaran (misal: proyek fisik fasilitas APH dimasukkan ke belanja modal langsung pemda, alih-alih rekening belanja hibah) serta adanya kekurangan volume fisik konstruksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan bahwa instansi vertikal sejatinya sudah memiliki alokasi anggaran mandiri dari APBN. Secara psikologis, menerima hibah konstruksi bernilai miliaran rupiah dari Pemda dikhawatirkan dapat melonggarkan objektivitas APH. Ada risiko beban moral berupa “Utang Budi” yang menurunkan ketajaman fungsi pengawasan hukum pidana korupsi terhadap kepala daerah tersebut.

Baca Juga :  Kemenag RI Melaksanakan Upacara Bendera Peringatan HAB ke- 77

Masyarakat cenderung memiliki persepsi skeptis terhadap hibah fantastis kepada institusi hukum. Secara psikologis, publik menangkap sinyal adanya upaya kepala daerah mencari jaminan keamanan (“Kebal Hukum”) agar kebijakan atau proyek APBD lainnya tidak diganggu gugat oleh penegak hukum setempat.

Di satu sisi, Pemda membutuhkan rasa aman dan percepatan pembangunan lewat sinergi dengan APH. Namun di sisi lain, independensi mental aparat penegak hukum harus tetap dipelihara agar pemberian fasilitas fisik tidak mendistorsi penegakan keadilan yang merata. (*/JERAT)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

SPKT Polres Tubaba Terus Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

DAERAH

Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Bandar Lampung

Dandim Faisol Izuddin Siap Mendukung Penuh Pengamanan HUT APEKSI Ke-22

DAERAH

Inspektorat Tanggamus Segera Terjunkan Team Auditor Periksa Keuangan Bumdes Pekon Kandang Besi ‎

DAERAH

Sat Samapta Polres Tubaba Tingkatkan Patroli Selama Libur Panjang Paskah Antisipasi Gangguan Kamtibmas

DAERAH

Jum’at Curhat, Kapolres Tubaba Dengarkan Keluhan Masyarakat Pagar Dewa

DAERAH

Terus Berikan Himbauan Prokes, Babinsa Koramil 19/Purwantoro Ajak Warga Selalu Pakai Masker

DAERAH

Polisi Tangkap Pria Pembawa Narkotika di Pasar Atas Menggala Kota