Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 1 Juli 2023 - 18:41 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curat Motor di Bengkel Pulung Kencana

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pria berumur 24 tahun ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial OK, berprofesi buruh, warga tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (30/06/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat di bengkel motor. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Mesuji,” kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Sabtu (01/07/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Dailami, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Pink No.Pol: F 6816 LZ, No.Sin:JF51E1075426, No.Ka:MH1JF5110AK072467.(sudah di cat warna hitam) yang sempat disembunyikan oleh pelaku di Mesuji.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Lampung Selatan Mengganti Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung Diganti

Kasat Reakrim menjelaskan, menurut keterangan dari korban Tukimin (53), berprofesi wiraswasta, warga tiyuh Pulung Kencana, Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB pelapor membawa 1 (satu) unit sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna Pink dengan nomor Polisi F 6816 LZ No.Sin: JF51E1075426 No.Ka: MH1JF5110AK072467 di bengkel milik KASWADI yang terletak di Pulung Kencana RK 03 untuk di perbaiki, kemudian pelapor meletakkan Sepeda Motornya di belakang Bengkel Kaswidi.

Lalu 2 hari kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB Kaswadi datang kerumah pelapor dan mengatakan bahwa Sepeda Motor milik Pelapor hilang di curi atau di ambil orang, kemudian Pelapor melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Kronologis Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira Pukul 21.00 Wib tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapati informasi keberadaan tersangka berada di Kab. Mesuji kemudian tim tekab 308 presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung menunju lokasi sekira pukul 21.30 Wib Team Tekab 308 presisi Polres Tuba Barat  berhasil mengamankan 1 orang tersangka An. OK dikediamannya berikut Barang Bukti.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab Tubaba Mengucapkan Selamat HUT RI ke 76

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku dan BBnya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya,” jelas AKP Dailami.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.*(humas_tubaba)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Baksos Memperingati HUT Korem 043/Gatam ke- 78

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Melepas Pendistribusian Logistik Pemilihan Umum Tahun 2024

DAERAH

Ini Nama Sembilan PJ Kepala Tiyuh di Tubaba Resmi Dilantik

DAERAH

Pemerintah Kampung Bedarou Indah Salurkan BLT Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2025 kepada 15 KPM

Bandar Lampung

Gelar Vaksinasi, 110 Dosis Vaksin Sinovac Diberi Untuk Warga Binaan Koramil 410-06/Kedaton

DAERAH

Hanita Firsada Terima Dua Penghargaan Bergengsi di Puncak PHI Ke-96 Lampung

DAERAH

Saikuddin Mendaftarkan Dirinya Sebagai Calon Kepala Tiyuh Penumangan

Bandar Lampung

Personel Kodim 0410/KBL Laksanakan Apel Pengamanan Peringatan Hari Buruh Tahun 2022