Lamsel: jarilampung.com–
Yuniarti Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bandar Lampung mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polda Lampung atas ditetapkanya dan ditangkapnya Andirahmi Bahtiar alias Andika (34) warga pagelaran kabupaten Pringsewu yang diduga telah menggagahi seorang gadis disabilitas berinisial MK (25) yang merupakan anak dari salah satu pengurus GMBI Distrik Kota Bandar Lampung yang bertempat tinggal di gang Gemini kelurahan Raja Basa Bandar Lampung.
Menurut Yuniarti pihaknya dalam hal ini GMBI Distrik Kota Bandar Lampung diberi kuasa pendamping oleh Zul, orang tua dari Korban pada tanggal 23 maret 2023. Selanjutnya Yuniarti dan Zul pada tanggal 03 April 2023 datang ke Polda Lampung untuk melaporkan perbuatan Andi Rahmi Bahtiar alias Andika, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/B/143/IV/2023/SPKT/ Polda Lampung.
“Iya kita Atas nama GMBI Distrik kota Bandar Lampung sekaligus yang mewakili ibu Zul selaku orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Lampung dalam hal ini Direktur Reserse Kriminal Umum yang telah menangani pengaduan kami dan berhasil menangkap tersangka” jelas Yuniarti di kantor Humas GMBI Wilter Lampung jalan pulau tegal no.61 kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung selasa (01-08-2023).
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik S.Sos, S.I.K, M.Si menjelaskan korban bertemu tersangka di daerah Sebalang desa Tarahan Kecamatan Ketibung. Yang pada saat itu korban diajak orang tua ikut menghadiri ulang tahun GMBI.
Tersangka kemudian mendekati korban dan meminta nomor teleponnya. Setelah itu, tersangka intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA).
Pada Minggu (19/3/2023), saat sedang video call, tersangka memperlihatkan kepada korban bahwa dirinya sedang makan durian.
Tersangka lalu merayu korban agar datang ke Pringsewu dengan janji akan memberikan durian.
Senin (20/3/2023), tersangka menghubungi MK untuk memberitahu cara menuju Pringsewu melalui pesan WA.
Korban akhirnya sekitar pukul 18.30 WIB, berangkat menggunakan kendaraan umum mengikuti arahan tersangka.
Sesampainya di SPBU Wates, tersangka menjemput korban dan membawanya ke indekos Pelangi sekitar pukul 21.30 WIB.
Karena bujuk rayu tersangka maka terjadilah hubungan layaknya suami istri antara keduanya.
Setelah itu, tersangka pergi untuk bekerja hingga antara pukul 02.00-03.00 WIB.
Tersangka kemudian kembali ke indekos, membangunkan korban, dan kembali melakukan hubungan badan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, terdapat dugaan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, yang timbul dari tipu muslihat atau memanfaatkan kerentanan.
Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)