Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:21 WIB

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkotika Polres Tubaba Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang Pria Remaja yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Kedua tersangka berinisial MMH (18 ), Warga Jalan Pahlawan Talang Tembesu Kel. Ujung Gunung kec. Menggala Kab.Tulang bawang dan AY (19), Warga Jalan Gala Ratu Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang di amankan di rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasatresnarkoba Ipda Yelva Desembri, SH.,MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan Laporan Informasi Masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba, Minggu ( 15/06/2025).

Baca Juga :  Dr Darlian Pone Lantik Ketua PK Terpilih Hasil Muscam Partai Golkar Negeri Agung

“Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang yang diduga narkotika dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO y20t warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk realmi c55 warna hitam, Kedua Remaja tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yelva.

Baca Juga :  Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Didesak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Tubaba

Saat ini, MMH dan AY telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dalam Pasal dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba Polres Tubaba mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Plh Kasatresnarkoba. *(A)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Calon OSIS Baru Diberikan Pembekalan Oleh Babinsa Slogohimo

DAERAH

Direktorat Binmas Polda Lampung Berikan Pembinaan Bhabinkamtibmas Polres Tulang Bawang Barat

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Membuka Pelatihan Peningkatan Numerasi Pandai Berhitung Metode GASING

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Donor Darah Dan Baksos dalam Rangka HUT Intelkam Polri ke-80

DAERAH

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

DAERAH

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Koramil 11/Manyaran Berikan Pendampingan Pelayanan KB

Bandar Lampung

Jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, Dandim 0410/KBL Dan Forkopimda Pastikan Bandar Lampung Aman Dan Kondusif

DAERAH

Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar: Polsek Dente Teladas Amankan Titipan Kendaraan Warga