Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:21 WIB

Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Tubaba: jarilampung.com—— Satuan Reserse Narkotika Polres Tubaba Polda Lampung, berhasil mengamankan dua orang Pria Remaja yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Kedua tersangka berinisial MMH (18 ), Warga Jalan Pahlawan Talang Tembesu Kel. Ujung Gunung kec. Menggala Kab.Tulang bawang dan AY (19), Warga Jalan Gala Ratu Gunung Sakti Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang di amankan di rumah kontrakan yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Plh Kasatresnarkoba Ipda Yelva Desembri, SH.,MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan Laporan Informasi Masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tubaba, Minggu ( 15/06/2025).

Baca Juga :  Pemkab Lambar Membuka Pendidikan Pelatihan PASKIBRA

“Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki barang yang diduga narkotika dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi di duga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisab shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO y20t warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk realmi c55 warna hitam, Kedua Remaja tersebut telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yelva.

Baca Juga :  Pulihkan Kinerja dan Layanan Publik, Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Saat ini, MMH dan AY telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dalam Pasal dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba Polres Tubaba mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya,” tutup Plh Kasatresnarkoba. *(A)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Gelar Operasional (GO) dan Pembinaan Bulan Juli 2025

DAERAH

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Koramil 01/Laweyan Dampingi Petugas Berikan Layanan Posyandu

DAERAH

Ustad Abu Bakar Baasyir Terima Bendera Merah Putih Dari Danrem 074/Warastratama

DAERAH

Parosil Mabsus Berharap Pembayaran Pajak Kendaraan di Lampung Barat Bisa Lebih Fleksibel

DAERAH

Puan: Selamat Natal dan Tahun Baru, Mari Melangkah Maju untuk Indonesia

DAERAH

Jejak Yunus Dwi Saputra Content Creator yang Punya Banyak Ide Kreatif

DAERAH

Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lamsel Dukung pembangunan Ekonomi

DAERAH

Ketua Forum Organisasi Pers Tubaba Berkunjungan ke Sekretariat SMSI