Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:48 WIB

Gerebek Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Riau

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kontrakan ini berlangsung hari Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika yakni pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH, Minggu (27/03/2022).

Baca Juga :  Wakil Bupati Kab Tubaba Membuka Pemanduan Bakat Olahraga

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  M. Firsada Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa dari Menteri Desa

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Malam Hari Pun Anggota Koramil 24/Puhpelem Tetap Berikan Himbauan Penggunaan Masker

DAERAH

Bupati Lambar Bersama Wakilnya Serahkan Ratusan Paket Sembako di Kecamatan Sumber Jaya

DAERAH

Ibadah Minggu Perayaan Paskah Umat Kristiani Selopuro, Mendapatkan Pengamanan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas

Bandar Lampung

Mendag Zulhas Siap Tranformasi Perdagangan

Bandar Lampung

Danbrigif 4 Marinir/BS Ajak Insan Pers Berkolaborasi

Bandar Lampung

Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan Kodim 0410/KBL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Covid – 19

DAERAH

Pecah Kepala, Warga Gesekan di Pintu Masuk Perkantoran PT HIM

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Apresiasi Keberanian Muhammad Adit Saat Melaksanakan Suntik Vaksin Covid 19