Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:48 WIB

Gerebek Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Riau

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kontrakan ini berlangsung hari Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika yakni pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH, Minggu (27/03/2022).

Baca Juga :  Berkomitmen Melestarikan Budaya Sekura Parosil Mabsus Berikan Bantuan Kepada 34 Pekon

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  PT San Xiong Steel Diduga Sebagai Penadah Besi Rel Kereta Api

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DPP KAMPUD; Tender Gedung Lab Teknik ITERA Senilai Rp.15,9M Beraroma KKN

DAERAH

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni Kukuhkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Indonesia

DAERAH

Pejabat Dinas PUPR Tuba Bak Mati Suri’ Soal Dua Proyek Spam Dugaan Kuat Sarat Penyimpangan

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Gulirkan Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Untuk Masyarakat

DAERAH

Terkait SMPN 3 Jati Agung, Sejumlah Elemen Masyarakat Siap Gelar Aksi di Disdik dan Kejari Lamsel

DAERAH

Angin Puting Beliung Kembali Hantam Pemukiman Warga.

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Danramil Dan Babinsa Jalin Komunikasi Sosial

Bandar Lampung

DPW KAMPUD APresiasi dan Dukung Atensi JAKSA AGUNG Berantas Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan