Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 27 Maret 2022 - 13:48 WIB

Gerebek Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Riau

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan kontrakan ini berlangsung hari Senin (21/03/2022), pukul 01.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dari dalam kontrakan, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika yakni pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK,MH, Minggu (27/03/2022).

Baca Juga :  Ngupi Bebakhong Bersama Plh. Bupati Lambar Drs. Nukman M.M

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku yang menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :  Ketua PWI Lampura Mengapresiasi Komitmen Kajari Setempat

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya ada dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita asal Provinsi Riau. Selain itu juga berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ziarah ke Makam Bung Karno, Farah Ajak Generasi Muda Tak Melupakan Sejarah

DAERAH

Kader Golkar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Dalam Rangka Memperingati HUT Partai Golkar ke- 58

DAERAH

IWO Tubaba Kerjasama Dengan Dinkes Sukses Gelar Khitanan Massal

Bandar Lampung

Apresiasi…Kapolda Lampung dan Jajaran TNI-Polri Sukses Dampingi Demo Damai Mahasiswa

DAERAH

Profil Pebri Content Creator Asal Belitung

DAERAH

Puan Maharani Bakal Pecahkan Rekor Perempuan Pertama Dunia yang Duduk Sebagai Ketua Parlemen

DAERAH

Pj Bupati M. Firsada Tutup Turnamen Sepak Bola Candra Cup III

DAERAH

Danramil Dan Kapolsek Manyaran Ambil Apel Di SMA Muhammadiyah 2, Tekankan Kedisiplinan Dan Berikan Wawasan Kebangsaan