Home / DAERAH / Jakarta

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:07 WIB

RDP Komisi IV DPR, Hanan A Rozak Kawal Bantuan Subsidi Pupuk Bisa Diterima Petani

Jakarta: jarilampung.com–
Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, Ir. H. Hanan A Rozak, MS memastikan bahwa bantuan subsidi pupuk dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan baik untuk penerima manfaat dari Pembudidaya ikan maupun di sektor tanaman pangan untuk petani.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung antara Komisi IV DPR RI dengan Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan), Dirjen Perikanan dan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero), pada Rabu (19/6/2024).

Hanan memaparkan jika kesadaran petani dalam menggunakan pupuk mencapai angka yang cukup tinggi namun faktanya penyaluran pupuk subsidi belum sepenuhnya maksimal atau hanya setengah, kondisi tersebut berpengaruh terhadap tingginya biaya produksi petani.

“Bahwa pemberian pupuk subsidi kenapa yang lalu alokasi hanya 50% namun produksi meningkat, tidak ada laporan dari KKP, atau dilaporkan adanya penurunan produksi akibat dari alokasi pupuk subsidi yang tidak sesuai yang direncanakan, ini artinya apa, bahwa kesadaran petani menggunakan pupuk itu sudah sangat tinggi, walaupun alokasi pupuk subsidinya hanya diberikan setengah, namun produksi tetap meningkat dan petani tetap menggunakan pupuk, hanya dampaknya apa, terhadap pendapatan petani yaitu biaya produksi, jadi yang dibela inikan petani, supaya biaya produksinya rendah, atau pendapatan usaha taninya ditingkatkan, kalau seandainya usaha taninya meningkat, artinya masalah harga harus mendapat perhatian, maka nanti apakah subsidinya tetap dipertahankan dihilir atau dihulu”, kata Hanan yang juga merupakan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Lampung dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Wabup Tubaba Hadiri Rakor Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Gunung Agung

Kemudian Hanan juga menjelaskan bahwa agar Pemerintah melalui KKP dapat menyesuaikan antara alokasi anggaran yang dialokasikan untuk subsidi pupuk berdasarkan RDKK tahun sebelumnya dengan maksud dan tujuan penerima manfaat yakni pembudidaya ikan tetap dapat menerima manfaat kebijakan tersebut.

“Selanjutnya, dalam perencanaan 9,5 juta ton pupuk bersubsidi itu pendapatan RDKK yang masuk tahun-tahun sebelumnya, sudah termasuk juga inklud disitu sektor perikanan, maka manakala kita alokasikan dengan menyiapkan pupuk subsidi tahun 2024 sebesar 9,5 juta ton, sebenarnya bisa diliat dari RDKK perikanan sebelumnya berapa, jadi dilaokasikan saja anggarannya dan tinggal diatur regulasi yang tepat, agar masyarakat pembudidaya ikan tetap dapat menerima manfaat dari pupuk subsidi”, pungkas Hanan.

Disisi lain, Hanan juga menekankan dan memastikan kepada Pemerintah untuk sektor pertanian khususnya petani singkong dengan alokasi kebijakan anggaran yang direncanakan yaitu 9,5 juta ton pupuk bersubsidi, petani singkong dapat turut menerima manfaatnya.

“Kebiajakn KKP ada 12.500 hektar yang direncanakan di tahun 2025, akan mendapat bantuan pupuk untuk pembudidaya ikan 1.250 ton, sementara ditanaman pangan belum ada bantuan pupuk untuk petani, maka saran Saya jangan diberikan utuh, mereka kan tidak mendapat kebijakan pupuk subsidi selama ini, diberikan saja sejumlah subsidinya, kalau harga pupuk misalnya 5.200/kg untuk urea jadi subsidinya Rp. 3.000, ya diberikan kepada pembudidaya ikan senilai Rp. 3.000, supaya sama menerima manfaat bantuan pemerintah dalam hal ini subsidi.

Baca Juga :  PENDAPAT HUKUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERSATUAN ADVOKASI INDONESIA (DPN-PERSADIN) UNTUK DEMOKRASI INDONESIA

Baik subsidi maupun yang dialokasikan melalui APBN di KKP sama anggaran Pemerintah, sedangkan di Perikanan mendapatkan utuh, 1 kg dengan harga non subsidi, sementara di Kementan dapat 1 Kg harga subsidi, jadi silahkan bantu pembudidaya ikan, namun dibantunya seperti apa, apakah utuh seharga 1 kg atau seharga 1.250 ton pupuk yang non subsidi, maka perlu diliat lagi agar lebih luas lagi cakupan pupuk subsidi di sektor pertanian, kemudian terkait keluhan-keluhan petani singkong, itukan hanya dengan Permentan untuk mengalokasikan pupuk ke petani singkong tahun ini, apakah dengan mencapai angka 9,5 juta ton ini, petani singkong khusunya yang telah dilaporkan Ketua, apakah sudah bisa menikmati pupuk subsidi?”, pungkas Bacagub Hanan dikutip dari Komisi IV DPR RI Chanel. (*)

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peringati Hari Pahlawan Ke-77, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Bendera Dan Ziarah Nasional

DAERAH

Tanpa Lelah, Sertu Warseno Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

Lewat Inovasi Biscatur, Deffan Putra Asli asal Tubaba Raih Mendali Emas Diajang Internasional di Kroasia

DAERAH

Satuan pendidikan Lambar Gelar lkrar Jauhi Pornografi, Napza Perilaku Sosial Penyimpangan dan Perkawinan Anak

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj 1446 H/2025 M

Bandar Lampung

Sekdaprov Marindo Kurniawan Lepas Kontingen PWI Lampung Hadiri HPN 2026 di Banten

DAERAH

Ketua TP-PKK Tubaba Tinjau Langsung Pelaksanaan Program “TUBABA Q SEHAT

Bandar Lampung

Achmad Sobrie Minta Bupati Tubaba Rekomendasikan Pencabutan HGU 16 An PT HIM