Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:46 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Tuba: jarilampung.com–
Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari penggerbekan rumah kontrakan ini, berhasil ditangkap dua pelaku yakni pria berinisial AI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (07/03/2023).

Baca Juga :  Sambangi Stasiun Purwosari, Sertu Murdianto Himbau Penumpang Kereta Api Taati Prokes

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Bagikan Sembako Kepada Balita dan Ibu Hamil

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil ditangkap dua orang yang sedang ada di dalamnya. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Kasatres Narkoba.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tampilkan Yang Terbaik, Paskibra Kecamatan Wuryantoro Digembleng Anggota Koramil Dan Polsek

DAERAH

Jalan Santai Berhadiah Doorprize Menarik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambirejo Amankan Kegiatan

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Upacara Pelantikan Dewan Saka Wira Kartika Periode Tahun 2022 – 2023

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Gelar Seleksi Liga Santri Piala Kasad 2022

Bandar Lampung

Pembinaan Ormas, DPP KAMPUD Apresiasi Kerjasama Bakesbangpol Lampung Dengan Densus 88

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Permainan Tradisional

Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN 2 Bandar Lampung

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06/KDT Bersama Masyarakat Amankan Seorang Diduga Pengguna Narkoba