Home / DAERAH / Tanggamus

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Diduga Palsukan Tanda Tangan Lima Mantan Staf untuk Pencairan Dana JKN dan BOK, Plt Kapus Martanda dan Bendahara Terancam Diproses Hukum

TANGGAMUS: jarilampung.com–
Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan kembali mencuat di lingkungan Puskesmas Martanda, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Plt Kepala Puskesmas berinisial AG bersama Bendahara BOK berinisial D diduga menggunakan tanda tangan lima mantan staf dalam dokumen usulan pencairan dana jasa pelayanan kesehatan nonkapitasi (JKN) dan BOK periode November 2025 hingga Juni 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah mantan pegawai mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dana dimaksud. Ironisnya, nama dan tanda tangan mereka diduga tetap dicantumkan dalam berkas administrasi meski sudah tidak lagi bekerja di Puskesmas Martanda sejak tahun 2025.

Salah seorang mantan staf yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada media ini, Senin (29/6/2026), bahwa dirinya bersama empat mantan pegawai lainnya tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan terkait usulan pencairan jasa kesehatan nonkapitasi.

Baca Juga :  Warga Tiyuh Gunung Timbul Lumpuh Menahun Dinkes Cepat Tanggap

“Kami sama sekali tidak pernah menandatangani usulan pencairan itu. Tiba-tiba ada tanda tangan kami di dalam berkas. Jelas kami kaget. Kalau memang ada tanda tangan kami, berarti ada yang memalsukannya,” tegas sumber.

Sumber juga mengaku telah berhenti bekerja sejak tahun 2025. Namun, namanya diduga masih digunakan dalam dokumen pencairan dana.

Mantan pegawai lain yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pengakuan serupa. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan jasa kesehatan, namun mendapati tanda tangannya diduga telah dicatut.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar etika administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pidana. Pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan dokumen elektronik atau penyalahgunaan anggaran negara, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Mukhlis Basri Sampaikan 4 Poin Penting Terkait Proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana dalam proses pencairan dana JKN dan BOK tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Puskesmas Martanda maupun Bendahara BOK yang disebut dalam keterangan para sumber belum memberikan tanggapan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan akan memuat hak jawab yang bersangkutan pada pemberitaan berikutnya. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Angkutan Batubara Meresahkan, DPD KAMPUD Oku Timur Bersama Warga Martapura Geruduk Gedung DPRD Setempat

DAERAH

Patroli Malam Koramil 08/Giriwoyo, Ajak Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Diskominfo Tubaba Menggelar Rapat Konsolidasi Bersama Sembilan Organisasi Pers

DAERAH

Kapolda Lampung Apresiasi Polres Kab Lamsel Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Perwali Bandar Lampung No 16 Th 2022 Tentang Penyelenggaraan KKPR

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Mulya Asri

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Liwa: Lulusan SMK Harus Punya Kompetensi, Kreativitas, dan Karakter

DAERAH

Pemkab Tubaba Luncurkan Gerakan SimPel, Cetak Generasi Cerdas Finansial Sejak Dini