Home / DAERAH / Kesehatan / Way Kanan

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 15:30 WIB

Kabupaten Way Kanan Pengendara Wajib Memakai Masker

Jarilampung.com-Way Kanan: Seperti yang kita ketahui penularan virus corona dapat melalui droplet atau biasanya ada yang dikeluarkan pada saat batuk atau bicara, penularan terjadi ketika terhirup orang lain yang ada disekitar. Oleh karena itu masker dibuat untuk melindungi dari droplet yang dikeluarkan oleh orang lain agar tidak masuk ke hidung dan mulut kita ataupun sebalik nya, karena kita tidak tahu kita atau lawan bicara kita yang sedang menjadi pembawa virus.

Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, aturan soal penggunaan masker menjadi prioritas utama yang menjadi bagian penting dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) di kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu aturan mengenai penggunaan masker ketika berkendara kini telah masuk dalam aturan berlalu lintas, sehingga para pengendara wajib mematuhi aturan tersebut.di kutip dari laman Lampung 1.com.

Di Kabupaten Way Kanan Lampung, aturan pengendara wajib memakai masker direalisasikan melalui Operasi Patuh Krakatau 2021, kegiatan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Way Kanan untuk merazia para pengendara yang abai terhadap disipilin penerapan prokes, Seperti hal nya dalam menggunakan masker pada saat berkendara.

Pada hari ini Jum’at (01/10/2021) Satlantas Polres Way Kanan melakukan Operasi Patuh Krakatau 2021 di Jalinsum (Jalan lintas tengah sumatera) Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kanit Turjawali Ipda Untung Pribadi dengan melibatkan 5 personel Satlantas Polres Way Kanan dan 3 personel Satpol PP Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Kanit Turjawali Ipda Untung Pribadi menyatakan bahwa pada pelaksanaan kegiatan operasi patuh ini, kami memberikan edukasi peraturan lalulintas dan penerapan protokol kesehatan kepada pengguna jalan yang tidak pakai helm, sabuk pengaman maupun masker.

“Setiap pengendara di jalan raya baik pengendara roda 2 maupun roda 4 atau lebih wajib mematuhi aturan berlalu lintas di samping menjaga keselamatan diri sendiri juga serta keselamatan orang lain dan pengendara juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dimasa Pandemi saat ini,Seperti wajib memakai masker ketika sedang berkendara di jalan lintas” Jelas Ipda Untung Pribadi

“Dimasa pandemi Covid-19 saat ini, Prokes penggunaan masker telah masuk dalam aturan berlalu lintas, sehingga para pengendara wajib mematuhi aturan tersebu, Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker kami berikan sangsi sosial, seperti push up atau menyanyikan lagu indonesia raya ” Imbuh Kanit Turjawali

Pada Operasi Patuh Krakatau 2021, selain merazia kelengkapan surat-menyurat mengenai kendaraan, Polisi juga memberi himbauan kepada para Pengendara Agar Tertib Berlalulintas dan Taat terhadap displin Prokes, guna memutus rantai penyebaran covid-19, Dari pantauan di Jalan lintas tengah sumatera Kecamatan Umpu Semenguk, Masih banyak pengendara yang abai terhadap prokes, dengan tidak memakai masker. Bagi pelanggar tidak memakai masker diberikan hukuman Push up atau menyanyikan lagu indonesia raya, Para pengendara yang terjaring razia diberikan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Peran Aktif Serka Isdiyanto Dalam Rakor Lokakarya Mini lintas Sektor UPT Puskesmas

Pada Operasi Patuh Krakatau 2021, pihak kepolisian dari polres Way Kanan membagikan masker secara gratis serta memberikan stiker patuh berlalulintas yang merupakan bagian dari sosialisasi dari kegiatan ini.

Aryanto salah satu pengendaraan roda empat menyampaikan bahwa binluh dikmas terkait kamseltibcarlantas dan penerapan prokes Covid-19 ini sangat membantu sekali demi keselamatan bagi pengguna jalan.

Ia juga menambahkan “mudah mudahan kegiatan edukasi seperti inilah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas dan lebih mematuhi penerapan prokes Covid-19.“ Pungkas Aryanto .

Penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi saat ini wajib memakai masker ketika berada di luar rumah, menjaga jarak aman ketika berada di keramaian , berperilaku hidup bersih dengan mencuci tangan pakai sabun dengan langkah-langkah tersebutlah kita dapat lepas dari pandemi Covid-19. ( Red)

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Diharap Tuntaskan Sengketa Tanah Ulayat 5 Keturunan Bandar Dewa

Bandar Lampung

Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ajak Warga Binaannya Suntik Vaksin

DAERAH

Kecamatan Way Kenanga Melaksanakan Musrembang Dihadiri Asisten 1

DAERAH

Warga Tiyuh Bujung Dewa Diberikan Vaksinasi Gratis

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Terima Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Kegiatan Senandung Kenangan Merajut Kebersamaan

DAERAH

Dampingi Arinal Panen Kopi, Nukman Minta Petani Tetap Jaga Kualitas Kopi Lampung Barat

DAERAH

Diduga Bandar Sabu, Warga Gunung Batin Ditangkap Polisi