Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com——-
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26).

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Varian Baru Omicron,Babinsa Cek Prokes di Swalayan Luwes Nusukan

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Alun-Alun Wonogiri Ditutup

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya .

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba.( *)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TNI-Polri Bersama Warga Bersihkan Longsoran Yang Menimpa Rumah Dan Tutup Akses Jalan Di Purwoharjo

DAERAH

Empati dan Peduli, Kapolres Tulang Bawang Jenguk Keluarga Personel Yang Sedang Dirawat di RS

DAERAH

Polres Tulang Bawang Raih Penghargaan Dari Kementerian PANRB, AKBP Jibrael Ucapkan Ini

DAERAH

Pj Gubernur dan Pj Ketua TP PKK Sumsel Diberi Gelar Adat Suttan dan Ratu oleh Lembaga Adat OKU Timur

DAERAH

Puan Apresiasi Sejarah Baru Kepengurusan PBNU Akomodir Perempuan

Bandar Lampung

Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor Tiongkok Bahas Rencana Investasi Dengan Gubernur dan Apindo Lampung

DAERAH

Ketua Forum Organisasi Pers Tubaba Berkunjungan ke Sekretariat SMSI

DAERAH

Hari Bhayangkara Ke-77, Koramil 412- 05 TBU Beri Kejutan Kepada Polsek Tumijajar