Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com——-
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26).

Baca Juga :  Cegah Tangkal Covid-19, Sertu Rohmad Awasi Penerapan PPKM Level 2 di GBIS Alfa Omega

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Babinsa Serka Fikri Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya .

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba.( *)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Timur Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Hibah Umroh Tahun 2019

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Mingguan Bebakhong

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Menggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar MIN Masyariqul Anwar Jalan Khairil Anwar

DAERAH

Pastikan Sesuai Prokes, Babinsa Nguneng Dampingi Penyaluran BLTDD

DAERAH

Kapolres Tubaba dan Ketua Bhayangkari Berikan Bantuan Sosial ke Masyarakat Kurang Mampu

Bandar Lampung

KAMPUD Lamtim Desak Kejari Audit Perhitungan KN Dugaan Korupsi Hibah Umroh 2019

Bandar Lampung

Wujud Cinta Tanah Air, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung KEJAGUNG Segera Tetapkan Tersangka Pada Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan