Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

Tubaba: jarilampung.com——-
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan seorang pria asal Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tulang Bawang Barat karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Adapun identitas tersangka yang diamankan Berinisial SGM (35) Warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Tersangka kita tangkap saat melintas di jalan poros Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Hari Senin Tanggal 19 Januari 2026 Sekira Pukul 00.15 Wib,” ucapnya. Minggu (25/01/26).

Baca Juga :  Dekat Dengan Warga, Polsek Tulang Bawang Tengah Gaungkan '"POLRI UNTUK MASYARAKAT"

Lebih lanjut terang AKP Samsi, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari tersangka 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,32 Gram, 3 bungkus plastik klip kosong bekas pembungkus shabu, 1 buah kaca pirek, 4 buah sendok shabu,1 buah korek api gas, 1 buah pipet bengkok, 1 buah tutup botol yang terpasang pipet bengkok, 1 buah sumbu pembakar, 1 buah kotak jam, 1 unit handphon, dan 1 unit sepeda motor honda vario.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95.

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang barang itu miliknya, kemudian Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya .

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba.( *)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

HUT PGRI Ke-78, Pj Bupati Firsada Berkomitmen Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Tubaba

Bandar Lampung

Mentan SYL di Lampung, Koordinasi Pengendalian dan Pencegahan PMK

DAERAH

Konsisten, Sertu Kurniawan Rutin Berikan Himbauan Prokes di Area Pasar Gedhe Solo

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Kalianda

DAERAH

Pesta Sekura, Tradisi Penuh Makna yang Pererat Kebersamaan di Lampung Barat

DAERAH

Pemkab Tubaba Kembali Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Periode Agustus

DAERAH

Ratusan Pohon Alpukat Dan Ribuan Pohon Kopi “ Robusta “ Ditanam, Ini Tujuannya

DAERAH

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintahan Tiyuh Way Sido