Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam.

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-78: Polres Tubaba Lakukan Penanaman Pohon, Ketahanan Pangan Dan Bea Siswa Berprestasi Serentak

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Ganja di Sebuah Hotel

Bandar Lampung

Sambut HUT RI Ke-78, Kodim 0410/KBL Menggelar Gebyar Lomba di Kelurahan Labuhan Ratu

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Saksikan Serah Terima Jabatan Camat Sukau

DAERAH

H.Budi Utomo Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-78

DAERAH

Berbicara di depan Para Pimpinan SMSI se-Indonesia, Budiman Sudjatmiko Paparkan rancangan Metaverse Nusantara

DAERAH

Polisi tangkap Pemuda di Sebuah Warung Lapo Tuak

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

DAERAH

Seorang Pelaku Judi Togel Online ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tubaba