Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam.

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2023

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Lampura Raih Peringkat Ke-2, Predikat Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kuatkan Nasionalisme, Dandim 0735/Surakarta Berikan Materi Wasbang Kepada Organisasi Kemasyarakatan

DAERAH

Polres Tubaba Bersama Forkopimda dan Warga Gelar Gerakan Asri Aman, Sehat, Resik dan Indah

DAERAH

Guna Kelancaran Pelaksanaan Vaksinasi, Anggota Koramil Membantu Tenaga Kesehatan Berikan Pengamanan

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Pimpin Penghijauan di Solo Safari

Agama

Bupati Lampung Barat Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Pekon Tembelang

Bandar Lampung

Jam Komandan, Danramil Kedaton Tekankan Personil Tertib Berlalulintas

DAERAH

Sidokkes Polres Tubaba Rutin Cek Kesehatan Personel Secara Serkala Non Penunjang Tahun 2025

DAERAH

Tampung Keluhan Warga, Polres Tubaba Gelar Program Jumat Curhat