Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Kembali Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba Ringkus Pelaku Kedapatan Miliki Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Seorang warga miliki narkoba jenis shabu di kediamannya Sdr. MS di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kamis (03/10/2024) malam.

Terduga pelaku inisial MS (29) pria asal Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang didalamnya masih terdapat residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Shabu yang masih tersambung, 1 (satu) buah karet penyambung kaca pirek warna ungu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang masih terpasang, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat, 2 (dua) lubang yang masih tersambung, 2 (dua) buah selang pipet, 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 4 (empat) plastik klip kecil bekas pakai pembungkus shabu.

Baca Juga :  PJ.Sekda Potong Tumpeng, Rayakan Hari Jadi MPP Tubaba

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Sembari Duduk Santai Babinsa Purwosari Sampaikan Pesan Keamanan Kepada Scurity Dan Kepala Toko

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di kediaman terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku MS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(A)

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

DAERAH

Wanita Filantropi Indonesia Bedah Rumah di Lampung Selatan, Bupati Egi: Gotong Royong adalah Kekuatan Kita

DAERAH

Puluhan Pekon /Desa di Lambar Mengalami Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar

DAERAH

Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Intensifkan Patroli Dialogis

DAERAH

Bayana Dilantik Jadi Pj Sekda, M. Firsada Harap Dapat Laksanakan Tugas Fungsinya Secara Optimal

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Margo Mulyo Adakan Pagelaran Wayang Kulit Dan Doa Bersama

DAERAH

Polres Tubaba Ungkap Kasus Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bandar Lampung

Kompak, Babinsa Serda Jamaludin dan Bhabinkamtibmas Pantau Serbuan Vaksin di Wilayah Binaan