Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:13 WIB

Kendaraan Roda Empat VS Kerbau di Ruas Jalan Tol KM 174

Jarilampung.com- Tubaba: Na’as terjadinya lakalantas di ruas tol 174 KM sebuah mobil kendaraan roda empat menghantam seekor kerbau yang sedang berada di ruas jalan tol tersebut, pada hari Jumat malam 29/7/2022.

Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rifki mengendarai mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QS pada pukul 21.45 wib melaju dengan kecepatan sedang dari arah Menggala akan menuju gerbang pintu tol Terbanggi Besar, namun naas tiba-tiba seekor kerbau melintas di jalan tol tersebut sehingga terjadi tabrakan antara mobil dan kerbau.

Dengan kejadian tersebut seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 174 di perkirakan masih berada dalam Wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Karena pihak pengendara merasa dirugikan, maka prihal tersebut untuk proses penyelesaian persoalan di atas diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Gempa, Puan: Pemerintah Harus Sigap Tanggap Darurat

Pihak korban meminta kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola tol tersebut.
Permintaan pihak pengendara kepada pihak pengelola perusahaan jalan tol tersebut di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol,yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Rifki selaku pihak pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Iya menambahkan,bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak.
“yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,” tutupnya.
(firman)

Berita ini 390 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

DAERAH

Mengenal Along Asary Pengusaha asal Pangkalan Bun

DAERAH

Wisuda Perdana An Nur, Jalan Rp 11 Miliar Jadi Bukti Dukungan Bupati Egi Untuk Pendidikan

DAERAH

Kapolres Tubaba Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

DAERAH

Panen Raya MT Perdana, Sekda Nukman Apresiasi Program Petani Mitra Adhyaksa

DAERAH

Begini Cara Pendekatan Babinsa Kepada Warga Dalam Penerapan Prokes

DAERAH

Akhirnya Kejari Tubaba Tetapkan Oknum Kadis Jadi Tersangka

Bandar Lampung

Asah Kemampuan Menembak, Kodim 0410/KBL Gelar Latbak Jatri TW III TA 2023