Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:13 WIB

Kendaraan Roda Empat VS Kerbau di Ruas Jalan Tol KM 174

Jarilampung.com- Tubaba: Na’as terjadinya lakalantas di ruas tol 174 KM sebuah mobil kendaraan roda empat menghantam seekor kerbau yang sedang berada di ruas jalan tol tersebut, pada hari Jumat malam 29/7/2022.

Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rifki mengendarai mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QS pada pukul 21.45 wib melaju dengan kecepatan sedang dari arah Menggala akan menuju gerbang pintu tol Terbanggi Besar, namun naas tiba-tiba seekor kerbau melintas di jalan tol tersebut sehingga terjadi tabrakan antara mobil dan kerbau.

Dengan kejadian tersebut seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 174 di perkirakan masih berada dalam Wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Karena pihak pengendara merasa dirugikan, maka prihal tersebut untuk proses penyelesaian persoalan di atas diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)

Baca Juga :  DPP KAMPUD Serahkan SK Pengurus DPW Provinsi Sumatera Selatan

Pihak korban meminta kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola tol tersebut.
Permintaan pihak pengendara kepada pihak pengelola perusahaan jalan tol tersebut di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol,yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Koramil 410-01/Panjang Menyisir Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sukarame

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Rifki selaku pihak pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Iya menambahkan,bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak.
“yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,” tutupnya.
(firman)

Berita ini 394 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kunjungan di Koramil Kedaton, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit, PNS dan Persit Cegah Pelanggaran

DAERAH

Sosok Yuliansyah Fotografer dan Videografer Asal Samarinda

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Gelar Acara Koprs Raport Pindah Satuan dan Tradisi Pelepasan Dua Prajurit Terbaiknya

Bandar Lampung

Lewat Program Dapur Masuk Sekolah, Prajurit Kodim 0410/KBL Ajarkan Siswa Tentang Pentingnya Pola Makan Sehat

DAERAH

PJ Bupati Lambar Bersama Tim Perencanaan Tinjau Lokasi Akan Jadikan Pasar Tematik

DAERAH

Serka Junaidi Aktif Cek Prokes Pada Masa PPKM di Wilayah Binaan

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Mengamankan ASN dan Warga Sipil Usai Berpesta Narkoba

DAERAH

Lepas Fun Run, Parosil Mabsus : Kesehatan Tolak Ukur IPM