Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:13 WIB

Kendaraan Roda Empat VS Kerbau di Ruas Jalan Tol KM 174

Jarilampung.com- Tubaba: Na’as terjadinya lakalantas di ruas tol 174 KM sebuah mobil kendaraan roda empat menghantam seekor kerbau yang sedang berada di ruas jalan tol tersebut, pada hari Jumat malam 29/7/2022.

Bermula dari pengendara kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh Rifki warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Rifki mengendarai mobil kijang dengan nomor kendaraan BE 1093 QS pada pukul 21.45 wib melaju dengan kecepatan sedang dari arah Menggala akan menuju gerbang pintu tol Terbanggi Besar, namun naas tiba-tiba seekor kerbau melintas di jalan tol tersebut sehingga terjadi tabrakan antara mobil dan kerbau.

Dengan kejadian tersebut seekor kerbau yang berada di wilayah jalur cepat ruas tol trans-sumatra di kilometer 174 di perkirakan masih berada dalam Wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
Karena pihak pengendara merasa dirugikan, maka prihal tersebut untuk proses penyelesaian persoalan di atas diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH)

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dukung Kejari Pesawaran Tuntaskan Laporan Dugaan KKN Di Dinas Pendidikan Setempat

Pihak korban meminta kepada pengelola jalan tol berupa perbaikan kendaraan yang seluruhnya di bebankan kepada pihak pengelola tol tersebut.
Permintaan pihak pengendara kepada pihak pengelola perusahaan jalan tol tersebut di dasari oleh Aturan soal pengguna jalan tol,yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:
Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Baca Juga :  Babinsa Sondakan Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan Gratis

Pasal 92:
Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Rifki selaku pihak pengendara mengatakan Dengan atas dasar tersebut pengendara melaporkan pengelola jalan tol tentang kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Sebelumnya baik dari pihak pengendara dan pihak pengelola telah melakukan mediasi namun tidak menemui titik tengah sehingga pelapor membawa permasalahan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Iya menambahkan,bahwa sebenarnya iya tidak menuntut terlalu banyak.
“yang saya inginkan hanya agar pengelola dapat bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan saya,” tutupnya.
(firman)

Berita ini 397 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pengurus Dekranasda Kab Lambar Telah Resmi Dilantik Periode 2022–2023

DAERAH

Polwan Polres Tulang Bawang Tebar Kebaikan Di Bulan Suci Ramadhan

DAERAH

Mengenal Aulia Anggraeni, Ladybiker Asal Depok

Bandar Lampung

Koramil 410-06/Kedaton Gelar Vaksinasi Tahap Dua Untuk Warga Binaan Lapas Kelas 1 Rajabasa

DAERAH

KPU Lamsel Menggelar Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Jaga Diri Saling Peduli, Covid-19 Belum Pergi, Babinsa Joyosuran Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Cek Progres Hasil TMMD Sengkuyung Tahap 1 TA 2022

DAERAH

Krakatau 2026, Wakapolres Bersama Ibu Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Berikan Bingkisan Kepada Petugas