Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kepsek SMAN 3 Menggala Diduga Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Penyerahan Hasil Renovasi RTLH Dan MCK Umum di Wilayah Kota Surakarta

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya.

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” tuturnya.

Kemudian Heri Yadi berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga :  Komitmen Kuatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Bersama di Polsek Tumijajar

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Heri Yadi. (H)

Berita ini 177 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tinjau Langsung Lokasi Banjir, Kapolres Tulang Bawang Berikan Imbauan Agar Warga Lewat Jalan Alternatif

Bandar Lampung

14 Advokat Persadin Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

DAERAH

Pemkab Lambar Mengikuti Enmeet di Provinsi Lampung Tahun 2023

DAERAH

Sidang TPP Lapas Kotaagung Jadi Langkah Pemenuhan Hak Warga Binaan: Bahas Usulan PB, RKA, dan Perbaikan Remisi

DAERAH

Mengenal Ading Pengusaha dan Content Creator asal Bali

DAERAH

Kecelakaan Motor Vixion Vs Mobil Truk Adu kambing Satu Orang Warga Tubaba Tewas

DAERAH

Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika