Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kepsek SMAN 3 Menggala Diduga Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Koramil 410-01/PJG Pantau Lokasi Rawan Banjir, Pastikan Keselamatan Warga

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya.

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” tuturnya.

Kemudian Heri Yadi berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Mercu Buana Bagikan Takjil

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Heri Yadi. (H)

Berita ini 193 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Jadi Bintang Tamu Talk show Pada HUT Media Grup Lampost ke -49

Bandar Lampung

Koramil 410-02/TBS Laksanakan Perintah Dandim Pengaman di Lampung City Mall

DAERAH

Guna Berikan Kenyamanan Saat Ibadah, Ini Yang Dilakukan Personil TNI Polri

DAERAH

Olah TKP Kecelakaan di Tol Terpeka, AKP Suhardo: Satu Orang Luka Berat

DAERAH

Tingkatkan Imun Tubuh, Kodim 0735/ Surakarta Gelar Serbuan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat di Pasar Gede

Bandar Lampung

Koramil 40-06/KDT Berikan Pelayanan Optimal Kepada Masyarakat Arus Mudik Lebaran

DAERAH

Pastikan Kesiapsiagaan Personil, Kapolres Tubaba Laksanakan Pengecekan Randis dan Senpi

DAERAH

Bupati Lambar Bawa Usulan Strategis ke Kementerian PU, Perjuangkan Infrastruktur Pendidikan Hingga Pembangunan Irigasi