Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kepsek SMAN 3 Menggala Diduga Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar di Kabupaten Tubaba

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya.

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” tuturnya.

Kemudian Heri Yadi berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga :  Mengenal Vito Direktur Utama/CEO PT RAPS MAJU BERSAMA

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Heri Yadi. (H)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bersama Satgas Covid-19, Serda Toto Susilo Imbau Masyarakat Pengguna Jalan Taati Prokes 5M

DAERAH

Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Kelurahan Sondakan Eratkan Silahturahmi

DAERAH

Kepala Sekolah UPT SDN Vll Tiyuh Penumangan Baru Klarifikasi

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Bagikan Nasi Kotak Gratis Kepada Orang Yang Membutuhkan

DAERAH

Petugas Gabungan TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Dijalur Perbatasan Antar Provinsi

DAERAH

Rapat Persiapan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2022

DAERAH

Bupati Kab Tubaba Terima Kunjungan Wakil Ketua MPR-RI

DAERAH

Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024