Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:27 WIB

Kepsek SMAN 3 Menggala Diduga Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah,” ucapnya.

Baca Juga :  Hanan A Rozak Safari Gemarikan Untuk Cegah Stunting di Tulang Bawang

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya.

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” tuturnya.

Kemudian Heri Yadi berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga :  Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Heri Yadi. (H)

Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Mengenal Riri Maryanto, Content Creator Asal Palembang

DAERAH

personil Polres Tubaba dan jajaran Gelar Patroli Sore Hari Tempat Penjualan Jajanan Takjil

DAERAH

Kapolres Tubaba Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

DAERAH

DAERAH

Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Bandar Lampung

Danramil 410-01/Panjang Laksanakan Koordinasi dan Sosialisasi Prihal Liga Santri Piala Kasad 2022

DAERAH

Deteksi Penyakit Tidak Menular, Lansia Desa Geneng Dicek Kesehatan

DAERAH

Jumat Curhat, Kapolres Tubaba Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat