Jarilampung.com– Tubaba:
Tulang Bawang Barat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Ajoi Tubaba) memberi tanggapan terkait dengan salah satu Oknum pejabat Kepala Puskesmas Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,hari Kamis 29/7/2021
Kepala Puskesmas, Muslam Aziz. yang mengatakan bahwa awak media yang harus di dampingi Penyidik Kepolisian saat akan melakukan sosial kontrol terkait stok ketersediaan Obat di puskesmas tersebut.
Dikatakan oleh Erwansyah.bahwa kepala Puskesmas Candra Mukti itu tidak mengerti undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Erwan.juga menjelaskan Dalam UU tersebut yang dimaksudkan Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Sementara Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Saya menyayangkan atas sikap Kepala Puskesmas yang seolah-olah terkesan menutupi informasi, padahal kita semua Masyarakat berhak untuk bertanya,apa lagi Disini kan awak media yang berkunjung ke Puskesmas Candra Mukti itu menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
“Yang tujuannya ingin mengontrol ketersediaan stok obat di masa pandemi sa’at ini, dan para awak media ingin mendapatkan informasi tersebut yang akurat serta dapat di pertanggung jawabkan di mata publik.menurut saya kalau hanya sekedar tanya-tanya soal ketersediaan obat yang ada di puskesmas tersebut dan sudah seberapa banyak yang diberikan kepada masyarakat yang berobat ke Puskesmas saat ini,itu kan hal yang wajarlah,kenapa harus pakaiĀ didampingi oleh Penyidik kepolisian.” Ucapnya.
Masih lanjut,Erwan. juga mengatakan bahwa sampai sejauh ini dirinya belum mengetahui terdapat aturan yang menyebutkan bahwa pihak media yang melakukan sosial Control di Puskesmas harus di Dampingi Pihak penyidik dari Kepolisian.
“Sejauh ini ya saya belum mengetahui ada aturan yang baru kalau awak media yang sosial Control ke Puskesmas itu harus di dampingi oleh Penyidik,apakah memang kita yang belum tahu bahwa sudah ada aturan yang baru.
“Maka dalam waktu dekat ini terkait hal tersebut,kita juga akan berkoordinasi dulu dengan bagian hukum, Dinas Kesehatan, inspektorat, dan anggota DPRD. Bila perlu nanti seluruh anggota yang tergabung di Ajoi kab Tubaba akan berkoordinasi juga dengan pihak Polres setempat.” Tegasnya. (Yoga/ Humas Ajoi Tubaba)