Home / DAERAH / Lampung Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:08 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres

Lampung Tengah: jarilampung.com–
Kasus kekerasan yang di alami oleh wartawan Bhahana Nusantara News..Com resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. An, sebagai wartawan korban kekerasan saat melakukan peliputan resmi mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekira pukul 14.00 WIB dilansir dari laman ungkap.id-pada Kamis,02 Mei 2024.

Laporan di terima di SPKT Mapolres Lampung Tengah, dengan nomor : STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.dan selesai membuat laporan, pelapor yaitu Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.

Usai membuat laporan terkait tindakan kekerasan yang di alaminya, juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi kebebasan nya oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,Anwar selaku pelapor mengatakan

Baca Juga :  Ajang Pemilihan Putri Anak Indonesia Salah Satu Perwakilan Provinsi Lampung dari Lambar

“iya tadi sekitar jam 14.00 WIB (Rabu, 2 mei 2024), saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang saya alami saat saya melakukan peliputan di kampung Sidoluhur,Kecamatan Bangunrejo. Semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan. Alhamdulilah saya di terima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal nanti 3 sampai 7 hari mudah -mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan, karena pesan nya tadi seperti itu,” papar Anwar.

Baca Juga :  Pemred Snipers News Kunjungi dan Santuni Keluarga Korban Pembacokan Genk Motor

Selain itu Anwar juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan laporan ini dapat dan segera di tindak lanjuti, mengingat kita wartawan atau jurnalis butuh kenyamanan dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Karena kita melakukan kerja -kerja jurnalis sudah jelas kok, ada undang-undang yang melindungi kita yaitu undang-undang pokok Pers yaitu undang-undang nomor 40 Tahun 1999”, ucapnya.

Masih kata AN- “aya sangat berterima kasih karena sudah di layani dan diterima dengan baik ketika tadi saya membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah ,” ungkap Anwar.(*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Muncul Transmisi Lokal Omicron, Puan Imbau Masyarakat Hindari Kerumunan Akhir Tahun

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Buka Pelatihan Bimbingan Teknis UU ITE Mengenai Kejahatan Digital

Agama

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Safari Ramadan di Pekon Roworejo

Bandar Lampung

Peringati HBA Ke-64, Danramil 410-01/Pjg bersama Forkopimcam Geruduk Cabjari Panjang Kasi Kejutan

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Hadir Paripurna Pelantikan DPRD Masa Jabatan 2024-2029

DAERAH

Kapolsek Menggala: Usai Cabuli Korban di Dalam Mobil, Pelaku Juga Meminta Uang Tunai Sebesar Rp 5 Juta

DAERAH

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar di Kabupaten Tubaba

DAERAH

DPC Partai Gerindra Kab Lampung Tengah Adakan Vaksinasi Massal