Home / DAERAH / Lampung Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:08 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Resmi di Laporkan ke Polres

Lampung Tengah: jarilampung.com–
Kasus kekerasan yang di alami oleh wartawan Bhahana Nusantara News..Com resmi dilaporkan ke Polres Lampung Tengah. An, sebagai wartawan korban kekerasan saat melakukan peliputan resmi mendatangi Mapolres Lampung Tengah sekira pukul 14.00 WIB dilansir dari laman ungkap.id-pada Kamis,02 Mei 2024.

Laporan di terima di SPKT Mapolres Lampung Tengah, dengan nomor : STTLP/B/110/V/2024/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG.dan selesai membuat laporan, pelapor yaitu Anwar langsung menuju Rumah Sakit Demang Sepulau Raya dengan berbekal rekomendasi dari Polres untuk melakukan visum.

Usai membuat laporan terkait tindakan kekerasan yang di alaminya, juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilindungi kebebasan nya oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999,Anwar selaku pelapor mengatakan

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Satgas Karhutla Tinjau Langsung Kebakaran

“iya tadi sekitar jam 14.00 WIB (Rabu, 2 mei 2024), saya mendatangi Mapolres Lampung Tengah untuk membuat laporan tindakan kekerasan yang saya alami saat saya melakukan peliputan di kampung Sidoluhur,Kecamatan Bangunrejo. Semua yang terjadi dan saya alami sudah saya sampaikan dalam laporan. Alhamdulilah saya di terima dengan baik dan proses pelaporan pun berjalan lancar. Tinggal nanti 3 sampai 7 hari mudah -mudahan ada kabar atau pemberitahuan perkembangan, karena pesan nya tadi seperti itu,” papar Anwar.

Baca Juga :  Telah Hadir di Tubaba Kantor Biro Kupas Tuntas dan Media Global Group

Selain itu Anwar juga berharap kepada pihak aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Mudah-mudahan laporan ini dapat dan segera di tindak lanjuti, mengingat kita wartawan atau jurnalis butuh kenyamanan dalam melakukan kerja-kerja jurnalis. Karena kita melakukan kerja -kerja jurnalis sudah jelas kok, ada undang-undang yang melindungi kita yaitu undang-undang pokok Pers yaitu undang-undang nomor 40 Tahun 1999”, ucapnya.

Masih kata AN- “aya sangat berterima kasih karena sudah di layani dan diterima dengan baik ketika tadi saya membuat laporan di Mapolres Lampung Tengah ,” ungkap Anwar.(*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpinan Redaksi Jari Lampung.com Berserta Jajarannya Terimakasih kepada Kodim 0410/KBL Bandar Lampung

DAERAH

Bukber Bersama Anak Yatim, Kapolres Tulang Bawang Barat Bagikan Santunan

DAERAH

Ditemukan Mayat Pria Didalam Mobil di Rest Area KM 215 ini Penyebabnya

DAERAH

Arinal Djunaidi Apresiasi Inovasi Mesin Pencacah dan Penepung Kabupaten Tubaba

DAERAH

Sertu Widodo Punya Cara Tersendiri Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong Benarkan Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Bandar Lampung

Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Ikuti Istigosah Kubra Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1444 H