Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:30 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jarilampung.com-JAKARTA : Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Barat dan BPJS Kesehatan Bahas Sinkronisasi Program JKN dan Keaktifan Peserta

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Tinjau Langsung Seleksi Administrasi Awal Penerimaan Peserta Calon Anggota Polri

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (*)

Berita ini 175 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Komunitas FATWA Way Abung Bagikan Masker Gratis ke Warga

DAERAH

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

DAERAH

Petugas TNI Polri Gelar Operasi Yustisi Diterminal Dan Pasar

Bandar Lampung

Babinsa Peltu Usep Sopwan dan Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Mayat

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Berpartisipasi Dalam Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke- 80

DAERAH

Lestarikan Alam, Koramil 04/Jebres Bersama Warga Tanam Pohon Eucalyptus

DAERAH

Tiyuh Bandar Dewa Terbukti Realisasikan Program K3

Bandar Lampung

Eratkan Sinergitas, TNI-Polri di Bandar Lampung Olahraga Bersama