Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Jakarta

Senin, 24 Januari 2022 - 19:30 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera 1912 Nurhasanah Divonis Bebas Murni

Jarilampung.com-JAKARTA : Setelah melewati beberapa proses persidangan, akhirnya Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912 Hj. Nurhasanah, SH., MH, Divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/1/22).

“Alhamdulillah Majelis Hakim memberikan vonis bebas murni. Tadi Saya sangat terharu. Sudah terlalu didzolimin,” ungkap Mantan Ketua DPRD Lampung itu.

“Alhamdulilah Hakim Adil dan Allah membantu,” sambung Nurhasanah penuh haru.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. “Alhamdulillah Putusan Bebas Murni dijatukan kepada Klien Kami dan Alhamdulillah keadilan juga berpihak kepada pihak yang benar yaitu Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei”.

Baca Juga :  Danramil 04/Jebres Tingkatkan Disiplin Melalui Apel Pagi Dilanjutkan Penyemprotan Desinfektan

Zul Armain Aziz didampingi Wiwik Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor.

“Untuk langkah selanjutnya Kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami Hj. Nurhasanah, S.H., M.H binti H. Ahmad Safei akan mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Otoritas Jasa Keuangan/Pelapor,’ Tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung itu dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan Kamis 25 November 2021.

Dalam surat dakwaan, Nurhasanah disebut menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Sosialisasi Promosi KesehatanSi Dokkes P2PTM Bagi Anggota Polri

Nurhasanah selaku BPA AJB Bumiputera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Yakni, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun. Dimana kesemua dakwaan tersebut diputuskan Hakim tidak terbukti. (*)

Berita ini 174 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wujud Kepedulian Dandim 0410/KBL Beri Santunan dan Nutrisi Tambahan Untuk Anak Stunting

DAERAH

Kompak..!! Koramil 05/Pasar Kliwon Bersama Warga Laksanakan Pengecatan Sasaran Fisik KBD

DAERAH

Pj.Ketua TP-PKK Hadiri Pembukaan Pekan Raya Lampung 2023

DAERAH

Kantor BNN Telah Hadir di kab Tubaba

DAERAH

Polsek Lambu Kibang Laksanakan Fogging di Tiyuh Mercubuana

Bandar Lampung

H Benny HN Mansyur, SH, MH Dilantik Aklamasi Pimpin DPW Persadin Lampung

Bandar Lampung

Bangkitkan Nasionalisme Pelajar, Danramil 410-01/Panjang Laksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023