Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 21:06 WIB

Ketua Lembaga KAMPUD : Oknum PNS PP & PA Tubaba Tidak Berikan Contoh Baik !

Jarilampung.com-Tubaba:
Ketua Lembaga Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyayangkan atas apa yang telah dilakukan inisial M, Oknum PNS yang saat ini berkerja di Dinas PP & PA malah memberikan contoh yang tidak baik yang seharusnya sesuai dengan tempatnya bertugas. Tapi M diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 1990 tentang aturan wanita PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat atau seterusnya”, diungkapkan Seno Aji pada hari Sabtu (9 /10/2021).

“Sangat disayangkan Oknum PNS yang juga berkerja di Dinas PP & PA Tubaba, yang seharusnya memberi contoh dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak justru M diduga melakukan pelanggaran PP No 45 tahun 1990 dengan menjadi istri kedua seorang PNS. Ini menjadi preseden dan catatan buruk bukan hanya bagi oknum tapi juga bagi dinas PP & PA Tubaba”, tegas nya!

Baca Juga :  Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

Lebih lanjut menurut Seno, PP no 45 tahun 1990 juga mengatur perkawinan bagi PNS laki – laki dimana tidak boleh menikah untuk kedua kalinya tanpa seizin pimpinan.

“Begitu juga dengan PNS laki-laki tidak bisa melakukan pernikahan ke dua kalinya tanpa seizin pimpinan”. Hal ini disebabkan karena PNS merupakan abdi negara, sehingga perkawinan PNS diatur sedemikian ketat agar tidak terjadi kekacauan dikemudian hari”, ucapnya!!.

Baca Juga :  Bersama Keluarga, M. Firsada Sholat Idul Adha di Islamic Center Tubaba

Seno juga menyatakan dukungan dan harapannya, terhadap pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut dengan tegas sesuai tupoksi Inspektorat yaitu: Pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran PNS.

“Kami sangat mendukung sepenuhnya dan percaya kepada pihak Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum PNS berinisial M yang berkerja di Dinas PP&PA kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dan kami pun sangat berharap agar Inspektorat dalam melaksanakan tugas tidak ada tebang pilih untuk memberikan efek jera agar kedepannya nanti hal yang sama tidak terulang kembali”. Pungkasnya! (A/R).

Berita ini 86 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Serma Slamet Dampingi 15 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Ikuti Rapid Tes Antigen

DAERAH

Kunjungi Dapur Warga, Wujud Perhatian Babinsa Koramil 410-05/TKP

Bandar Lampung

Pemilu 2024, Senjata Demokrasi yang Menyangsikan

DAERAH

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tubaba Tutup Usia

DAERAH

Terjunkan Babinsa, Danramil 03/Ngadirojo Berharap Vaksinasi Berjalan Lancar Dan Terapkan Protekes

DAERAH

Sinergi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dalam Percepatan Penanganan Covid-19

Bandar Lampung

SMSI Lampung Melakukan Audiensi Dengan BAWASLU Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Heroik !! Babinsa Koramil 410-04/TKT Amankan Terduga Pelaku Pencuri Dari Amuk Massa