Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 21:06 WIB

Ketua Lembaga KAMPUD : Oknum PNS PP & PA Tubaba Tidak Berikan Contoh Baik !

Jarilampung.com-Tubaba:
Ketua Lembaga Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji menyayangkan atas apa yang telah dilakukan inisial M, Oknum PNS yang saat ini berkerja di Dinas PP & PA malah memberikan contoh yang tidak baik yang seharusnya sesuai dengan tempatnya bertugas. Tapi M diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 1990 tentang aturan wanita PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga dan keempat atau seterusnya”, diungkapkan Seno Aji pada hari Sabtu (9 /10/2021).

“Sangat disayangkan Oknum PNS yang juga berkerja di Dinas PP & PA Tubaba, yang seharusnya memberi contoh dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak justru M diduga melakukan pelanggaran PP No 45 tahun 1990 dengan menjadi istri kedua seorang PNS. Ini menjadi preseden dan catatan buruk bukan hanya bagi oknum tapi juga bagi dinas PP & PA Tubaba”, tegas nya!

Baca Juga :  Wujud Nyata Peduli Lingkungan, Babinsa Banjarsari Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Lahan Kosong

Lebih lanjut menurut Seno, PP no 45 tahun 1990 juga mengatur perkawinan bagi PNS laki – laki dimana tidak boleh menikah untuk kedua kalinya tanpa seizin pimpinan.

“Begitu juga dengan PNS laki-laki tidak bisa melakukan pernikahan ke dua kalinya tanpa seizin pimpinan”. Hal ini disebabkan karena PNS merupakan abdi negara, sehingga perkawinan PNS diatur sedemikian ketat agar tidak terjadi kekacauan dikemudian hari”, ucapnya!!.

Baca Juga :  Koramil 02/Banjarsari Bersama Elemen Masyarakat Bahu-membahu Selesaikan Sasaran Fisik TMMD

Seno juga menyatakan dukungan dan harapannya, terhadap pihak Inspektorat untuk menindaklanjuti Oknum PNS tersebut dengan tegas sesuai tupoksi Inspektorat yaitu: Pengawasan, pemeriksaan, evaluasi, pembinaan serta penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran PNS.

“Kami sangat mendukung sepenuhnya dan percaya kepada pihak Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum PNS berinisial M yang berkerja di Dinas PP&PA kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dan kami pun sangat berharap agar Inspektorat dalam melaksanakan tugas tidak ada tebang pilih untuk memberikan efek jera agar kedepannya nanti hal yang sama tidak terulang kembali”. Pungkasnya! (A/R).

Berita ini 84 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rapat Paripurna Pelantikan DPRD Terpilih Kabupaten Tulangbawang Barat

DAERAH

ANGGOTA POLRES TUBABA LAKSANAKAN SWAB ANTIGEN

DAERAH

Hanan A Rozak Safari Gemarikan Untuk Cegah Stunting di Tulang Bawang

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sambangi Keluarga Korban Hanyut Di Sungai Way Semangka

DAERAH

Profil Biodata Fannes Febryanto: Nama asli, Umur, Agama, Creator sepakbola jadi Creator Challenge

DAERAH

Babinsa Kelurahan Tipes Adakan Penerapan PPKM di Grosir Lotte Mart

DAERAH

Penghujung 2023, Lembaga KAMPUD Gelar Baksos dan Penyuluhan Kesehatan

DAERAH

Lestarikan Alam, Koramil 04/Jebres Bersama Warga Tanam Pohon Eucalyptus