Jarilampung.com-Tubaba:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara melayangkan surat somasi yang di tujukan kepada Danang, melalui Fajar Ria Kurniawan kepala Tiyuh Margo Mulyo kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kepala Tiyuh Murni Jaya Sarjoni masih di Kecamatan yang sama pada hari Kamis 4/8/2022.
Ketua LBH Adil Nusantara Prayoga Budhi,SH di dampingi oleh Ibrahim dan Darwin Nopriyadi mengatakan bahwa surat somasi terhadap dua Kepala Tiyuh tersebut atas dasar laporan tiga orang Warga yang berdomisili di dua tiyuh tersebut.
Supari Warga Tiyuh Murni Jaya
Nasrun Warga Tiyuh Murni Jaya
Sukma Warga Tiyuh Margo Mulyo.
Ketiga orang tersebut mendatangi kantor LBH Adil Nusantara dengan tujuan untuk pendampingan hukum terkait dengan tuduhan pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan ketiga orang tuanya tersebut merasa keberatan tidak terima karena tuduhan terhadap anak-anak mereka belum terbukti,tapi justru didenda sebesar Rp 7.000 000.
“Saya mewakili atas nama LBH Adil Nusantara melayangkan surat somasi kepada dua kepala Tiyuh atas nama Sarjoni dan Fajar Ria Kurniawan,atas dasar laporan tiga orang Warga di dua tiyuh tersebut, bahwa anak-anak masih di bawah umur dituduh melakukan pencurian onderdil sepeda motor yang berada di dalam pos penjagaan.
Akhirnya ketiga anak tersebut didenda sebesar Rp 7.000 000. Padahal barang bukti belum ada pada saat itu,” ucap Darwin.
Kemudian Darwin menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut maka diadakan rembuk tiyuh dan dibuatkan surat perjanjian perdamaian.
“Atas kejadian tersebut maka diadakan rembuk tiyuh dan dibuatkan surat perjanjian perdamaian. Saya juga melihat isi dari surat perdamaian tersebut banyak kejanggalan terutama untuk saksi saksi tidak ada yang tandatangan hanya tiga tersangka dan diketahui oleh dua Kepala Tiyuh,” jelasnya.
Sementara di tempat terpisah kepala Tiyuh Murni Jaya Sarjoni saat di hubungi untuk di minta keterangan namun dirinya sedang sakit, “Saya lagi sakit”.
Sedangkan Kepala Tiyuh Margo Mulyo Fajar Ria Kurniawan saat ditemui di kediamannya terkait dengan permasalahan di atas ia mengatakan dirinya selaku kepala Tiyuh memang mengutamakan harus rembuk tiyuh sebelum permasalahan di proses lebih lanjut.
“Saya selaku Kepala Tiyuh memang mengutamakan harus rembuk tiyuh selagi permasalahan tersebut masih bisa diselesaikan di tingkat tiyuh sebelum persoalan tersebut di proses lebih lanjut, tujuan saya agar segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik, dan surat perjanjian perdamaian tersebut memang saya tanda tangan setelah Sarjoni ,tapi terkait dengan nominal dana saya tidak menerima dan tidak tau kapan waktunya pembayaran, yang jelas saya tidak pernah meminta kepada ketiga anak tersebut,” ungkapnya.
(Slm)







