Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 22 September 2023 - 19:58 WIB

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lamsel Ke Kejari Setempat

Lampung: jarilampung.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Masyarakat (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja kegiatan pertemuan senilai Rp. 193.097.200 dan Rehabilitasi Puskesmas Poned senilai Rp. 1.409.855.860,33 tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (18/9/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Selatan.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja kegiatan pertemuan sebesar Rp. 193.097.200,- dan proyek rehabilitasi Puskesmas Poned sebesar Rp. 1.409.855.860,33 ke kantor Kejari Lampung Selatan melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji didampingi sejumlah pengurus DPP KAMPUD pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke-77 Dan Lestarikan Budaya Daerah, Kodim 0735/Surakarta Gelar Lomba Jemparingan Tingkat Nasional

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN ke 2 kegiatan tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, bahwa diduga adanya mark-up harga sewa, modus belanja sewa fiktif, dan belanja honorarium, makan dan minum fiktif dalam kegiatan pertemuan, kemudian dalam proyek rehabilitasi Puskesmas Poned diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus operandi kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan tidak sesuai dengan volume pekerjaan”, pungkas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan jika pihaknya menyimpulkan atas dugaan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Babinsa Aktif Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker Di PLTSa Putri Cempo

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Sementara, bagian PTSP Kejari Lampung Selatan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan”, jelas Ita. (*)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

60 Peratin di Kab Lambar Resmi Dilantik Oleh PJ.Bupati Drs. Nukman M.M

DAERAH

Pegawai kantoran juga bisa jadi konten kreator, ini tips dari Abi Junico

Bandar Lampung

DPW AMAN Lampung Gelar Deklarasi dan Dialog Kebangsaan Bertajuk Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Untuk Soeharto

DAERAH

Proyek di Tulang Bawang Dugaan Kurangnya Pengawasan Konsultan, Langgar Aturan atau Akal-akalan!

DAERAH

Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke 56 Korem 074/Warastratama

DAERAH

Warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama Ucapkan Terimakasih

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang Amankan dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

DAERAH

Serda Budiono Bersama Jogo Tonggo Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Isoman