Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 22 September 2023 - 19:58 WIB

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lamsel Ke Kejari Setempat

Lampung: jarilampung.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Masyarakat (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja kegiatan pertemuan senilai Rp. 193.097.200 dan Rehabilitasi Puskesmas Poned senilai Rp. 1.409.855.860,33 tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (18/9/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Selatan.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja kegiatan pertemuan sebesar Rp. 193.097.200,- dan proyek rehabilitasi Puskesmas Poned sebesar Rp. 1.409.855.860,33 ke kantor Kejari Lampung Selatan melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji didampingi sejumlah pengurus DPP KAMPUD pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  Anggota Koramil 08/Giriwoyo Gelar Operasi Yustisi, Ini Hasilnya

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN ke 2 kegiatan tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, bahwa diduga adanya mark-up harga sewa, modus belanja sewa fiktif, dan belanja honorarium, makan dan minum fiktif dalam kegiatan pertemuan, kemudian dalam proyek rehabilitasi Puskesmas Poned diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus operandi kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan tidak sesuai dengan volume pekerjaan”, pungkas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan jika pihaknya menyimpulkan atas dugaan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Menyambut HUT Kab Tubaba Ke- 13 Ketua TP PKK Kecamatan Gunung Agung  Bagikan Sembako

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Sementara, bagian PTSP Kejari Lampung Selatan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan”, jelas Ita. (*)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

232 Peserta Ikuti STQ Lampung Selatan , Siap Rebut Tiket Ke MTQ Provinsi Lampung

DAERAH

Pangkas Jalan 8.5 KM, Program TMMD Sendangmulyo Resmi Dibuka

DAERAH

Kapolres Tubaba Cek Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

DAERAH

Sukseskan Program TNI Manunggal Air Bersih, Babinsa Kelurahan Banjarsari  Bersama Warga Gotong-royong

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Secara Simbolis Serahkan Perlengkapan Jama’ah Umroh dan Wisata Rohani

Bandar Lampung

IWAPI Lampung kembali Sabet Juara 1 Pengusaha Teladan Saat Rakernas IWAPI-III di Kuala Lumpur

DAERAH

Buat Jalan Baru Permudah Transportasi, Dandim 0728/Wonogiri Tinjau Lokasi Yang Akan Dijadikan TMMD

DAERAH

Dukung Program Vaksinasi, Koramil 17/Sidoharjo Terus Dampingi Nakes Suntikkan Vaksin Covid-19