Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 22 September 2023 - 19:58 WIB

Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lamsel Ke Kejari Setempat

Lampung: jarilampung.com– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Masyarakat (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja kegiatan pertemuan senilai Rp. 193.097.200 dan Rehabilitasi Puskesmas Poned senilai Rp. 1.409.855.860,33 tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Lampung Selatan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (18/9/2023).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Selatan.

“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja kegiatan pertemuan sebesar Rp. 193.097.200,- dan proyek rehabilitasi Puskesmas Poned sebesar Rp. 1.409.855.860,33 ke kantor Kejari Lampung Selatan melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji didampingi sejumlah pengurus DPP KAMPUD pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dukung Ombudsman RI Lampung Usut Dugaan Mal Administrasi di Dinas Perkim Bandar Lampung

Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN ke 2 kegiatan tersebut.

“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, bahwa diduga adanya mark-up harga sewa, modus belanja sewa fiktif, dan belanja honorarium, makan dan minum fiktif dalam kegiatan pertemuan, kemudian dalam proyek rehabilitasi Puskesmas Poned diduga telah terjadi praktik korupsi dengan modus operandi kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak dan tidak sesuai dengan volume pekerjaan”, pungkas Seno Aji.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan jika pihaknya menyimpulkan atas dugaan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Sekda Novriwan Jaya Sampaikan Rasa Bangga Atas Kebersamaan Pers di Tubaba

“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Kesehatan Lampung Selatan dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Sementara, bagian PTSP Kejari Lampung Selatan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.

“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan”, jelas Ita. (*)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Maraton Kerja Nyata : Wakil Bupati dan Polri Terjang Medan Sulit Demi Kesejahteraan Rakyat Dente Teladas

DAERAH

Partinia Tinjau Posyandu dan Serap Aspirasi Warga Pekon Bahway

DAERAH

Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

DAERAH

Bidkum Polda Lampung Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Tubaba

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Pembukaan Expo dan Begawi Bandar Lampung

DAERAH

Tanpa Lelah Koptu Joko Riyadi Bagikan Masker Gratis di Wilayah

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Dampingi Ketua TP- PKK Menghadiri Pegelaran Nasional

DAERAH

Melalui TMMD Sengkuyung, Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat di Wilayah Kota Surakarta