Home / Bandar Lampung / DAERAH

Minggu, 8 November 2026 - 08:41 WIB

LSM HANTAM Desak Evaluasi Total Manajemen PT. MSP, Jangan Tunggu Pekerja Mengadu ke Media Baru Bergerak

LAMPUNG: jarilampung.com– – Ketua LSM HANTAM (Hati Nusantara Ta’akan Mati), M. Nasir, angkat bicara menanggapi buntut dua pemberitaan terkait lambatnya penerbitan Paklaring mantan karyawan PT. Marga Solusi Prima (MSP) berinisial KI.

Menurut M. Nasir, kasus ini bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa. Ini adalah cermin telanjang dari sistem manajemen PT. MSP yang dinilainya sudah sangat kritis, tidak peka, dan abai terhadap hak pekerja.

“Ini memalukan. Paklaring itu dokumen paling dasar, paling sederhana, dan wajib diberikan perusahaan. Kalau untuk selembar surat saja pekerja harus menunggu berbulan-bulan, lalu harus viral dulu baru diberikan, itu artinya manajemennya sudah sakit,” tegas M. Nasir kepada awak media, Minggu (08/11/2026).

M. Nasir menyoroti jawaban klasik yang selama ini diterima KI, yaitu “sudah diteruskan ke Pusat”.

1. Alasan “diteruskan ke Pusat” dinilai hanya menjadi tameng birokrasi untuk menutupi ketidakbecusan manajemen di daerah.
2. Jika Kepala Divisi dan Koordinator Ruas saja tidak mampu menyelesaikan hak pekerja yang sederhana, lalu untuk apa jabatan dan struktur itu dipertahankan.
3. Sikap bungkam perusahaan setelah dua kali diberitakan dinilai sebagai bentuk arogansi dan tidak menghargai fungsi kontrol sosial.

“Jangan bangga mengaku perusahaan besar kalau urusan hak mantan pekerja saja tidak becus. Pekerja itu bukan budak. Dia sudah mengabdi, sudah mengundurkan diri sesuai prosedur. Kok haknya dipersulit? Ini manajemen model apa?” ujar M. Nasir dengan nada tinggi.

Ia menegaskan, Paklaring bukan hadiah dari perusahaan, bukan belas kasihan atasan, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Menunda-nunda Paklaring sama saja menunda hidup seseorang, karena JHT yang seharusnya bisa dicairkan untuk menyambung hidup ikut tertahan.

M. Nasir juga mempertanyakan, apakah sistem seperti ini hanya menimpa KI seorang, atau sudah menjadi pola yang dibiarkan di tubuh PT. MSP.

Baca Juga :  Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

“Kalau satu orang saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan puluhan pekerja lain yang tidak berani bersuara? Jangan-jangan banyak yang nasibnya sama, hanya saja mereka takut dan memilih diam,” katanya.

Oleh karena itu, LSM HANTAM mendesak tiga hal:

1. Evaluasi total manajemen PT. MSP, khususnya Divisi dan Koordinator Ruas TERPEKA Lampung, karena dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan terhadap pekerja.
2. Audit internal terkait penerbitan Paklaring dan hak-hak pekerja lain yang sudah berhenti, agar tidak ada lagi yang dipersulit dengan alasan birokrasi pusat.
3. Permintaan maaf terbuka kepada KI, bukan sekadar memberikan Paklaring setelah viral, tetapi mengakui kelalaian manajemen.

“Jangan merasa tertampar, memang ini tamparan. Tamparan keras agar manajemen sadar. Jangan tunggu pekerja mengadu ke media baru bergerak. Kalau media tidak turun, apakah Paklaring KI sampai sekarang masih nyangkut di meja Pusat?” sindir M. Nasir.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, LSM HANTAM siap mengawal kasus ini hingga ke Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ke ranah hukum jika ditemukan unsur kesengajaan menahan hak pekerja.

“PT. MSP jangan merasa kebal. Media sudah bersuara, LSM sudah bersuara, publik sudah menilai. Sekarang tinggal manajemennya, mau berbenah atau mau terus mempertahankan sistem yang bobrok ini,” tegas M. Nasir.

Desak Instansi Berwenang Turun Tangan, Jangan Hanya Jadi Penonton

Tidak berhenti sampai di situ, M. Nasir juga mendesak lembaga dan instansi yang memiliki kewenangan besar dalam pengawasan ketenagakerjaan untuk tidak lagi berdiam diri.

Baca Juga :  Koramil 410-04/TKT Melakukan Pembinaan Bela Negara di SD Tunas Mekar Indonesia

Menurutnya, kasus KI sudah cukup menjadi bukti awal bahwa ada persoalan serius dalam sistem manajemen PT. MSP. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh birokrasi perusahaan.

1. Desak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung: Segera memanggil manajemen PT. Marga Solusi Prima untuk dimintai keterangan resmi. Lakukan pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh, apakah perusahaan selama ini sudah menjalankan kewajibannya sesuai UU Ketenagakerjaan atau justru membiarkan hak pekerja tertunda.
2. Desak BPJS Ketenagakerjaan: Turut melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada lagi mantan pekerja yang terhambat mencairkan JHT hanya karena perusahaan lambat menerbitkan Paklaring.
3. Desak Pengawas Ketenagakerjaan: Jika ditemukan unsur kesengajaan menahan hak pekerja, jangan ragu memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga rekomendasi penindakan hukum.
4. Desak DPRD / Komisi terkait: Ikut mengawasi perusahaan yang beroperasi di Lampung, khususnya perusahaan yang mengelola ruas jalan tol, agar tidak semena-mena terhadap pekerja lokal.

“Jangan sampai instansi berwenang hanya jadi penonton. Kalau ada perusahaan yang menahan hak pekerja berbulan-bulan, panggil! Periksa! Kalau terbukti lalai, beri sanksi! Jangan biarkan pekerja kecil yang selalu jadi korban,” desak M. Nasir.

M. Nasir menutup desakannya dengan peringatan keras.

“Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang harus viral dulu baru dapat haknya. Kalau instansi berwenang tegas, perusahaan tidak akan berani mempermainkan hak pekerja. Tapi kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi dunia kerja di Lampung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Marga Solusi Prima belum memberikan keterangan resmi. Meski Tim Redaksi telah berupaya meminta tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya. [*]

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Lampung Dalam Penanganan PMK

DAERAH

Ada Apa Peltu Haryanto Sambangi Terminal Tirtonadi, Ini Jawabannya

DAERAH

Perjalanan Yugha Mantan Karyawan Indomaret Menjadi Content Creator dan Pengusaha

DAERAH

Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Menangkap salah Satu Pelaku Curas

DAERAH

Parosil Tekankan Kepada Agen LPG Tidak Menjual Gas LPG 3 Kg Kepada Masyarakat Terbilang Mampu

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Warga Binaan

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Boto Dampingi Warga Dapatkan Vaksin Covid-19, Ini Harapannya !

DAERAH

Tower Bersama Realisasikan CSR Berbasis Sembako Kepada Masyarakat Sekitarnya