Home / Bandar Lampung / DAERAH

Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:38 WIB

Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak

Bandarlampung : jarilampung.com– Kecurangan hitung suara Pemilu kali ini terjadi secara masif, Caleg DPR RI Dapil 1 Lampung dari Golkar, Andi Surya, yang suaranya dibegal di tingkatan PPS, serta dua caleg lain yang menghadapi masalah yang sama, yaitu, Caleg DPRD Lampung nomor urut 4 Dapil Lampung 7 dari PKB, Munir Abdul Haris, menemukan perolehan suaranya dinolkan dan digeser ke caleg lain, bukan hanya satu, tapi ditemukan di dua TPS di Lampung Tengah, dan Caleg DPR RI Dapil Lampung 1, M. Kadafi. Perolehan suara caleg nomor urut 3 dari PKB ini juga dinolkan dan digeser untuk caleg lain di TPS Tanggamus dan Lampung Selatan.

Fakta-fakta di atas membuat suasana Pemilu kali ini kisruh, tidak kondusif dan mengganggu proses demokrasi yang diharapkan bersih dari segala kecurangan apalagi saat ini dalam suasana proses rekapitulasi dan perhitungan suara ‘real count’ oleh KPU.

Baca Juga :  Ratusan Akseptor Sukseskan KB Kes Dalam Peringatan Hari Juang TNI-AD

Menanggapi ini, Andi Surya yang dijumpai beberapa awak media jum’at (16-02-2024), menyatakan, “Demokrasi kita dibentuk sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang diharapkan jujur adil, namun faktanya dirusak oleh sebagian oknum PPS di TPS-TPS dengan cara-cara yang kurang beradab dan beretika”, ujarnya.

Ditambahkannya, “Sepantasnya lembaga KPU dan Bawaslu mulai melihat kecurangan terstruktur masif ini dapat mengganggu proses menuju penentuan hasil pemilu, dan mencari jalan keluar agar suasana panas atas kecurangan seperti ini bisa tereduksi ke arah yang sesuai nilai-nilai adab dan etika demokrasi,” Papar Andi Surya.

Baca Juga :  Brigjen Pol Umar Effendi, Resmi Menjabat Wakapolda Lampung

“Mengatasi ini, saya meminta melalui Bawaslu agar KPU Lampung membuka seluruh form C1 Plano TPS, periksa ulang setiap angka-angka yang ada, agar masalah ketidakpuasan caleg yang suaranya hilang atau dibegal tidak berlarut-larut”, Tegas Andi Surya.

Dilanjutkannya, “Jika ini tidak dilakukan, saya khawatir akan muncul gerakan dari elemen-elemen masyarakat pendukung Caleg yang tidak puas atas kinerja KPU dan membuat suasana menjadi hingar bingar”, Ujar Andi Surya.

“Untuk itu sekali lagi saya meminta kepada KPU dan Bawaslu, mari kita transparan dalam penghitungan suara dengan cara membuka C1 Plano dan hitung ulang semua suara yang masuk”, tutup Andi Surya dengan suara tegas dan mantab. (Tim)

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

*Hari ke-2 Operasi Cempaka, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap TO Penganiayaan.* *Tulang Bawang Barat*—Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan yang merupakan Target Operasi (T.O) Ops Cempaka Krakatau 2023 sabtu (18/3/2023) Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H Menyampaikan, saat ini terhitung tanggal 17 Maret 2023 jajaran Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan Operasi Kewilayahan dengan Sandi Ops Cempaka Krakatau 2023, dengan sasaran ops Para premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi, debt collector dan kejahatan lainnya. Hari kedua operasi dilaksanakan 18/03/2023, kami telah menangkap seorang pelaku Penganyaan yang menjadi Target Operasi (TO) ML (50), di rumah kediaman di kelurahan Panaragan Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah, Dasar Laporan Polisi Nomor : Lp/B/479/XI/2022/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung Tanggal 20 November 2022. Dilanjutkan AKP Dailami tentang ronologis kejadian, Pada Hari minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 07.45 Wib Di SPBU Kali miring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku An Mulkan terhadap korban an. Anggi (29) dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak Dua Kali pada bagian kening depan dan kepala belakang korban hingga memar kejadian tersebut terjadi karena berebut antrian saat akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan memar pada bagian kepala korban. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di tindak lanjuti. Lanjut Kasat ” kronologis penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi jika tersangka An. ML berada di Rumah miliknya yang berada di Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat, lalu team Tekab 308 langsung menuju tempat tersebut dan Tekab 308 mengamankan tersangka Kemudian sekira pukul 23.30 wib tersangka di bawa dan di amankan ke mako polres tulang bawang barat untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. ML dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Kapolres Lampung Utara Berharap Masyarakat Jangan Takut di Vaksinasi

DAERAH

Polres Tubaba Bersama Forkopimda Pantau Stabilitas Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Natal/Tahun Baru

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Bersama Bhabinktibmas di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Kembali Laksanakan Latihan Menembak Senjata Ringan Triwulan IV

DAERAH

Sinergi Hadapi Bencal, TNI-Polri Dan Pemda Wonogiri Gelar Apel Kesiapsiagaan Dan Gelar Perlengkapan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Giat Pencabutan Bai’at Warga Khilafatul Muslimin Dan Ikrar Setia Kepada NKRI

DAERAH

Ada Apa Serka Giminanto Sambangi Toko Batik Merak Legi Laweyan, Ini Jawabannya