Home / Bandar Lampung / DAERAH / Hukum & Kriminal

Jumat, 3 Desember 2021 - 19:48 WIB

Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa Resmi Laporkan Mafia Tanah ke Aparat Penegak Hukum

Jarilampung.com-BANDARLAMPUNG, (FN) :
Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa resmi mengadukan kasus mafia tanah yang telah dihadapi selama 40 tahun terakhir ke Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung serta PTUN Bandarlampung, Jumat (3/12/2021).

Laporan pengaduan yang disampaikan salah satu ahli waris Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi tersebut diterima masing-masing oleh Polda Lampung Sophiah S. Sos., Kejaksaan Tinggi Lampung Nanda., Serta PTUN Bandarlampung diterima oleh Bibsy.

Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangannya di media massa Jumat (3/12), menyampaikan bahwa Upaya penyelesaian sengketa tanah Ulayat 5 keturunan dengan PT HIM sejak tahun 1982 (40 tahun) tak pernah tuntas meski pun telah difasilitasi komisi 2 DPR RI, Komnas HAM, Gubernur Lampung dan Pemda setempat

Sobrie juga menjelaskan, Bahwa HGU No 16 tahun 1989 dan sertipikat No 16 sejak awal sudah batal demi hukum karena pihak PT HIM belum menunaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi kepada 5 keturunan selaku pemilik sah tanah beralaskan Hak Soerat Keterangan Kekoeasaan Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79/Kampoeng /1922 bahkan secara sewenang-wenang telah diperpanjang HGU-nya oleh BPN RI.

Baca Juga :  Profil Muriz Videografer dan Fotografer Jawa Timur

Secara keseluruhan, menurut dia, luas HGU PT HIM 4.500 hektar diterbitkan dalam 2 sertipikat No (16 dan 27). Khusus tanah 5 keturunan yang masuk dalam sertipikat No 16 luasnya cuma 206 hektar, fakta di lapangan yang dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM luasnya mencapai 1307 hektar terletak di Pal 133-139.

Ditambahkannya, Komisi 2 DPR RI dalam RDP tanggal 27 Agustus 2008 telah merekomendasikan kepada kepala BPN agar dilakukan pengembalian batas HGU dengan pengukuran ulang lahan diareal PT HIM.

“Diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang, kegiatan ukur ulang tersebut tidak dilaksanakan. Atas desakan 5 keturunan, pada tahun 2009 kegiatan ukur ulang tersebut di programkan kembali dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 sejumlah Rp 268 jt lebih, namun tidak juga dilaksanakan sampai terjadi pemekaran Kabupaten Tulangbawang”,ungkap mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Konspirasi PT HIM tersebut, rinci Sobrie mengakhiri, telah terungkap dalam sidang gugatan HGU PT HIM dengan perkara No 39/G/2021/ PTUN. BL secara online, dengan adanya pemberian rekomendasi perpanjangan HGU dalam masa transisi pemerintah karena adanya pemekaran daerah kabupaten Tulangbawang sebagai berikut:
Pertama, Pasca berhasilnya penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 1, tahun 2008) direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan HGU dengan surat tanggal 18 Desember 2008, pada hal masa berlaku HGU No 16/1989 baru akan berakhir tanggal 31 Desember 2019.
Kedua, Pasca penggagalan ukur ulang (pada kesempatan ke 2, tahun 2009) Bupati Tulangbawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 No 593/457/1.03/TB/2009 dan kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dengan surat tanggal 22 Desember 2009 No 52.26/139/D/2009.
Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No 593/81.A/1.01/TBB/2010 dan kemudian Kanwil BPN Provinsi Lampung melalui panitia pemeriksaan tanah B Provinsi Lampung dengan surat tanggal 20 Desember 2010 No 08/PPT/KW/2010.
Keempatnya, Perpanjangan hak sampai tahun 2044, secara rahasia baru diterbitkan BPN RI dengan keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Mei 2013 No/HGU/BPN RI/2013. Ketika kasus sedang dimediasi Komnas HAM. (Red)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Peltu Usep Sopwan dan Bhabinkamtibmas Monitor Temuan Mayat

DAERAH

Cegah C3 dan Aksi Balapan Liar, Polsek Banjar Agung Rutin Gelar Patroli Subuh

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-01/Panjang Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Pelajar SMAN 5 Bandar Lampung

DAERAH

Wabub Lampura Berikan Bantuan Kursi Roda Kepada Penderita Stroke di Desa Bumi Nabung

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Bacakan Amanat Mensos RI pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-79

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-06 Kedaton Bekali Mahasiswa Unila Materi Navrat

DAERAH

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

DAERAH

Tiga Pilar Gencar Laksanakan Pengecekan PPKM Sekaligus Membagikan Masker Dipasar Tradisional Nusukan