Home / DAERAH / TUBA

Sabtu, 11 Maret 2023 - 18:18 WIB

Miliki Senpi dan Amunisi Ilegal, Pria Asal Langkat Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: jarilampung.com–
Pelaku kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di salah satu hotel yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap ini seorang pria berinisial RO (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Hari Selasa (07/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang membawa dan memiliki senpi ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/03/2023).

Dari tangan pelaku tersebut, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis revolver, lima butir amunisi aktif call 5,56 mm, dompet warna coklat yang ada kunci kontak sepeda motor, kaos oblong lengan pendek, dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Sukses Menggelar Upacara HUT TNI ke-80

Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari laporan warga yang sepeda motornya dipinjam oleh seorang laki-laki, namun sudah tiga hari sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Petugas kami langsung melakukan penyisiran dan mendapatkan informasi bahwa di kamar nomor 15, Hotel Nusantara, Kampung Banjar Agung, ada seorang pria yang menginap disana dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah doff yang dikendarainya terparkir di depan kamar.

Baca Juga :  Apresiasi Sejumlah Tokoh,Akademisi dan Praktisi Lampung Atas Capaian Kinerja Gubernur Lampung Tahun 2022

“Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kami, ditemukan senpi ilegal jenis revolver yang berisi satu butir amunis aktif call 5,56 mm di dalam jok sepeda motor, dan empat butir amunisi aktif call 5,56 mm yang disimpan di dalam dompet warna coklat terdapat kunci kontak sepeda motor,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui bahwa senpi ilegal beserta lima butir amunisi aktif ilegal tersebut merupakan miliknya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal dan amunisi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Hi)

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua TP-PKK Tubaba Hadiri Kegiatan Optimalisasi PHBS

DAERAH

Presiden RI Pantau Langsung Penyaluran BLT Minyak goreng

DAERAH

Babinsa Boto Dampingi Pemberian Vaksin Kepada Warga Binaan

DAERAH

Profil Muriz Videografer dan Fotografer Jawa Timur

DAERAH

Bupati Lampura Diwakili Asisten III Hadiri Pembukaan Konfrensi Cabang PMII

DAERAH

Gowes Bersama Jajaran, Danrem 074/Wrt Beri Pesan Akan Pentingnya Kesehatan Dan Pererat Tali Silaturahmi

DAERAH

Pemkab Lambar Terpilih Masuk Tahap ll Penilaian PPD

Bandar Lampung

Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik