Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:18 WIB

Modus Rental Mobil, Pelaku Penggelapan Ini Ditangkap unit Reskrim Polsek Lambu Kibang

Tubaba: jarilampung.com–
Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat mengamankan seorang pria pelaku penggelapan dengan modus merental mobil, 03 Mei 2024.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S,Pd mengatakan pelaku berinisial RA (35) warga kampung bujuk agung kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku ini kita tangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental,”ujar Akmaluddin.

Kapolsek menjelaskan kasus penggelapan bermula ketika tersangka RA menghubungi korban dengan tujuan merental satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick Up pada hari Senin, 27 desember 2023.

” Tersangka ini menghubungi korban untuk merental kendaraan satu unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol. : BE 1374 UXPick ,setelah itu pelaku ke rumah korban dan korban menyerahkan mobilnya dengan perjanjian bahwa Sdr. RA akan mengangsur tiap bulan kepada pihak leasing SMS finance dan telah dibayarkan sebanyak dua kali angsuran oleh Sdr. RA, dan angsuran ketiga dibantu bayar setengah oleh korban pada pihak leasing SMS finance. Kemudian pada saat angsuran keempat tidak dibayarkan oleh pelaku dan korban menghubungi pelaku untuk mengembalikan mobil tersebut, tapi sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan juga dan pelaku tidak bisa dihubungi dan korban melakukan pencarian ke rumah pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya.

Baca Juga :  Gandeng Linmas, Babinsa Semanggi Cek Prokes Pada PTM di SD Muhamadiyah 23

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.” Jelas Kapolsek.

Berbekal Laporan Polisi yang ada Unit Reskrim Polsek lambu kibang di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Talsi beserta anggota gerak cepat mendatangi kediaman pelaku di Kampung bujuk agung Kecamatan Kecamatan Banjar margo, tersangka tidak di temukan karena sudah lama tidak pulang. Tak menyerah, Unit Reskrim bersama anggota terus melacak keberadaan Pelaku hingga berhasil menemukan informasi bahwa di duga pelaku berada di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya, Kab. Mesuji , setelah dilakukan pengecekan, selanjutnya di amankan seorang laki-laki yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk peladangan , setelah di interogasi benar bahwa orang tersebut bernama RA, dan mengakui telah melakukan penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1298 CC, No.Pol.: BE 1374 UX No. Sin.: DL70825 No.Ka:MHKV1BA1JCK009929 a.n.Yuli Fadriyaningsih, dan selanjutnya di amankan ke Polsek Lambu Kibang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan Setempat

Saat ini pelaku RA ditahan di Polsek Lambu kibang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun Penjara.*(A)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sukseskan Vaksinasi Dosis Ke 2, Polres Kab Tubaba Bagikan di 5 Tempat Gerai Vaksinasi

DAERAH

Ayo!! Kunjungi Kafe Qobung dan Nikmati Sajiannya

Bandar Lampung

Pembukaan Kejuaraan Woodball Gubernur Cup, Dandim 0410/KBL : Jadikan Momen ini Untuk Melahirkan Bibit Atlet

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga

Agama

Kunjungi Panti Asuhan, Dandim 0410/KBL Ajak Do’a Bersama Agar NKRI di Jauhkan Dari Musibah

DAERAH

Aksi Heroik Raihan, Bocah SD Penyelamat Merah Putih Dapat Hadiah Istimewa, Bupati Egi Gelontorkan Beasiswa & Tabungan Pendidikan!

Bandar Lampung

Deni: Jajaran Panitia Siap Sukseskan Musprov SMSI Provinsi Lampung

DAERAH

Hari Libur, Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi Di Objek Wisata. Ini Hasilnya