Home / DAERAH / Lampung Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sekda Lambar Minta Camat Aktif Sosialisasikan Keringanan Pajak Motor ke Masyarakat

Lambar: jarilampung.com— Kabar gembira untuk masyarakat Lampung Barat. Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran terkait keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota, termasuk Lampung Barat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir dalam kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin 15 Juni 2026.

“Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak,” ujar Daman Nasir.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang dilakukan adalah memasang spanduk informasi dan meneruskan imbauan melalui para camat hingga peratin agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kanker Sedunia, Dandim 0410/KBL Kunjungi Pasien Kanker Di RSUD Abdoel Moeloek

Untuk mempermudah layanan, Bapenda Lampung Barat juga menempatkan dua staf di kantor Samsat. Petugas akan membantu wajib pajak secara administrasi maupun proses pembayaran.

“Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak,” kata Daman Nasir.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman menyambut baik langkah Bapenda. Ia meminta seluruh jajaran, khususnya para camat dan peratin berperan aktif mensosialisasikan program ini hingga ke tingkat pekon.

“Saya minta camat dan peratin untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya,” tegas Nukman.

Baca Juga :  Langsung Pengukuhan Pengurus Paguyuban "Jamur Kesuma" Provinsi Lampung

Menurut Nukman, program keringanan pajak ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

Nukman juga meminta para camat dan peratin menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat untuk segera membayar pajak.

“Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Sekda berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah semakin optimal.(*)

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Gelar Lomba Kampung Pancasila Penilaian di Kelurahan Kedamaian

DAERAH

Terapkan PPKM, Babinsa Koramil 04/Jebres Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Bersama

DAERAH

Forkopincam Jatiroto Dampingi Petugas Kesehatan Vaksinasi Kepada Lansia

DAERAH

Kapolres Kab Tuba Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas dan Kapolsek Menggala

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Apel Mingguan: ASN Lampung Selatan Diminta Jadi “Peneduh” di Tengah Dinamika Bangsa

DAERAH

DPRD Tubaba Rapat Paripurna Tandatangani Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD 2023

DAERAH

Sembari Komsos, Babinsa Kelurahan Pajang Berikan Motivasi Kepada Pengusaha Mebel