Jarilampung.com-Tubaba:
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya pihak Inspektorat panggil Munyati kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindung Anak (PP&PA) guna proses kebenaran pemberitaan yang telah viral di medsos.senin (18/10/2021).
Diberitakan sebelumnya Oknum PNS yang berkerja di Dinas PP &PA tersebut telah rela untuk menjadi istri kedua bahkan nekat melanggar PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS/ASN tidak diizinkan jadi istri kedua.
Berdasarkan pemberitaan tersebut pihak Inspektorat mengarahkan ke Kadis PP&PA untuk minta keterangan terkait M, bagaimana untuk menyikapi hal tersebut.
“Rekan-rekan media lansung saja minta keterangan dari Kadis PP&PA karena kami belum ada yang lapor jadi kami belum bisa bergerak”. Ucap Muslim irban V.
Kemudian hari berikutnya pihak Inspektorat panggil Munyati kepala Dinas PP&PA untuk di mintai keterangan pada hari Senin 11/10/2021. Setelah selesai proses pemanggilan pihak Inspektorat di konfirmasi oleh Awak Media melalui WhatsApp hasil keterangan dari Munyati,tapi sayang Perana Putera.SH.,MH selaku Inspektur Belum bisa di sampaikan ke publik hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami memanggilnya terkait dengan pemberitaan Stapp nya dan minta keterangan dari ibu Munyati,dan hasilnya gak usah dulu lah adinda”. Tulisnya di WhatsApp.
Begitu juga dengan Munyati kepala Dinas PP&PA saat di konfirmasi melalui via WhatsApp beliau tidak mau memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan Stapp nya. Justru Munyati lempar jawaban ke Inspektorat karena jawaban tersebut sudah di sampaikan nya kepada Inspektur.
“Saya ke Inspektorat karena di panggil Inspektur untuk lebih lanjutnya tanyakan saja dengan Inspektur, semua hasil saya konfirmasi dengan LM dan M sudah saya sampaikan kepada pak Inspektur jadi tanyakan saja dengan pak Inspektur”. Tulisnya melalui WhatsApp. (A/R)