Home / DAERAH / Lampung Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:57 WIB

Parosil Mabsus Terbitkan Surat Edaran Tentang THR 2025 Diharapkan Memberikan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Lambar: jarilampung.com–
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja buruh, pengemudi dan kurir online, Selasa 18 Maret 2025.

Parosil Mabsus menjelaskan, penerbitan surat edaran THR 2025 sebagai tindak lanjut terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR untuk pekerja buruh.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/246/III.20/2025 tentang pemberian bonus hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan Angkutan berbasis aplikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Satu Hari Setelah Ganti Direktur, Esoknya Bupati Egi Sidak Benahi RSUD Bob Bazar

Pakcik (sapaan karipnya) mengatakan selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/247/III.20/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja buruh di perusahaan.

Selain menerbitkan surat edaran terkait THR, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga membuka posko pengaduan THR 2025 baik secara online maupun ofline.

“Pengaduan online bisa diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan offline dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang berlokasi di Kompleks Sekuting Terpadu di jam kerja,” jelas Parosil Mabsus.

Baca Juga :  Geopolitik Strategis Lampung dan Pembangunan Indonesia Maju Berbasis Kualitas dan Profesionalitas Polri

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi mengatakan, dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pemberian THR dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendorong peningkatan daya beli dalam menyambut hari raya.

“Selain itu juga diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(A)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Aktif Berikan Himbauan Prokes Dan Bagikan Masker di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo

DAERAH

Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Curat Spesialis Alfamart

DAERAH

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114, Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara Bendera

DAERAH

Ketua TP-PKK Lambar Menghadiri Rakor PKK Tingkat Nasional Tahun 2023

DAERAH

KPU Lamsel Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup Lamsel Tahun 2024

DAERAH

Pimpinan PT.Nestle Indonesia dan Apindo Bahas Pengembangan Investasi

DAERAH

Anggotanya Dibesuk, Rycko Menoza Apresiasi Anggota DPRD Tulangbawang Barat

DAERAH

Dinilai Berhasil Membina dan Mengukuhkan Tiyuh-tiyuh Sadar Hukum, M. Firsada Raih Penghargaan